Proyek Kali Laya Disoal, Keterangan Dinas dan Konsultan Pengawas Bertolak Belakang

Loading

 

Depok,reportaseindonesia.id | Pekerjaan penurapan Kali Laya yang menggunakan dana APBD Kota Depok senilai Rp.1.533.306.211.10 pelaksana pekerjaan CV. Marshada beberapa waktu lalu ramai menjadi bahan pemberitaan dibeberapa media.

Dari pantauan awak media beberapa waktu lalu, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB. Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari pihak Dinas PUPR Kota Depok.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait kualitas beton yang diduga sebagian tidak sesuai dengan kadar K225. Kabid Dinas PUPR Deni didampingi PPTK Bahtiar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dilokasi pekerjaan

“Pekerjaan ketika bisa dijangkau menggunakan ready mix, tetapi untuk yang tidak terjangkau seperti yang bapak lihat sendiri dilapangan,” ujar Deni saat ditemui awak media. Jumat (08/01/2020)

Saat ditanya apakah pekerjaan pengecoran yang manual sesuai dengan kadar yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung kelokasi

Pekerja sedang melakukan pengecoran secara manual

“Nanti kita lakukan pengecekan menggunakan alat, terkait kadar yang ditentukan di RAB apakah sudah sesuai atau tidak nanti kita cek pas FHO.” imbuh Bahtiar.

Deni pun menjelaskan, untuk progres pekerjaan 90 persen fisik dibayarkan 85,08 dan menggunakan jaminan pelaksana.

“Untuk masalah jembatan yang di sana pihak RT meminta memang tidak dibuat agar motor tidak bisa melintas. Dan masalah sesuai tidaknya jembatan tersebut dengan RAB nanti kita cek juga sekaligus terkait masalah potongan kita cek lokasi dulu,” pungkasn Bahtiar.

Dikutip dari akuratnews.com, Hal berbeda disampaikan Konsultan Pelaksana dari PT. Ardira Mandiri, Radit mengakui terjadinya item kerja proyek Kali Laya yang tak terpenuhi.

Pihaknya dan Dinas PUPR juga telah lakukan Final Hand Over (FHO) atau suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang penting untuk diselesaikan dengan baik pada Senin (28/12).

BACA JUGA :   Putus Mata Rantai Covid 19, TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Razia Masker

“Lokasi terakhir Kali Laya dan hasilnya terkena pemotongan pembayaran dan denda keterlambatan. Dasar dilakukan pemotongan merupakan hasil terhadap hitungan lapangan yang tak terpenuhi,” ujar Radit (29/12).

Seperti diketahui, penyimpangan pelaksanaan kerja proyek penurapan Kali Laya tidak hanya soal batas waktu kontrak kerja, keselamatan kerja proyek, protokol kesehatan Covid-19 sesuai Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi juga terabaikan.

Penulis: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *