DAERAH  

Tipu Korbannya Rp 60 Juta, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Diwilayah Rohul

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka kasus Penipuan atau Penggelapan terhadap warga Desa Kenantan Tapung , dimana pelaku ditangkap pada Selasa dinihari (16/02/2021) di wilayah Rambah Hilir , Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Tersangka yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah IY (41) warga Desa Lubuk Napal , Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu dan penangkapan IY tersebut atas laporan dari korbannya saudara Maslan Situmorang yang mengadukan masalah itu ke Polsek Tapung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 205 / XI / 2020 / Riau / Res Kampar / Sek Tapung tanggal 16 November 2020.

Kejadian itu berawal pada Kamis (01/10/2020), saat itu tersangka IY bersama 2 rekannya datang kerumah korban di jalan Duku II Desa Kenantan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dan mereka membuat kesepakatan tentang kontrak hasil kebun sawit yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, dimana korban kemudian menyerahkan uang kontrak sebesar Rp. 60 juta kepada IY.

Setelah beberapa hari kemudian, tersangka IY serta kedua rekannya tidak pernah datang lagi kerumah korban, saat dihubungi lewat telpon tidak pernah diangkat dan atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 60 juta lalu melaporkan masalah itu ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lalukan penyelidikan serta mencari pelaku, kemudian pada hari Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 wib didapat informasi bahwa tersangka IY sedang berada dan tinggal di Desa Rambah Hilir ,Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul).

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim, AKP Marupa Sibarani, SH, MH bergerak serta melakukan penyelidikan kelokasi tempat pelaku berada di Desa Rambah Hilir , Kabupaten Rokan Hulu Pada hari selasa (16/02/2021) sekira pukul 01.00 Wib.

BACA JUGA :   Babinsa Komsos Dengan Peternak Himbau Kebersihan Kandang

Tim tiba dilokasi dan menemukan tersangka IY sedang keluar dari rumahnya serta langsung dilakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, tersangka IY mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan uang korban sebesar Rp 60 juta, selanjutnya tersangka IY dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penipuan serta penggelapan tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka IY kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *