![]()
Batam, reportaseindonesia.id | LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat) Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup ( AMPUH ) beberapa hari yang lalu membuat Laporan ke Polda Kepri untuk menindaklanjuti hasil temuannya terkait dugaan pelanggaran pengrusakan Hutan Manggrove yang berada di Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri), Kamis (25/2/2021).
Ketua DPC AMPUH, Budiman Sitompul yang akrab dipanggil Toms membuat laporan ke Polda Kepri dan beliau (Toms) diarahkan agar membuat surat Laporan dari temuannya ditujukan ke Kapolda Kepri untuk dipelajari melalui Ditkrimsus, dimana didalamnya memiliki bukti berupa Vidio serta Foto kegiatan dugaan pelanggaran pengrusakan hutan Manggrove.
” Sebelumnya kami tim Media Buser Hukum mencoba menghubungi melalui Whatsapp Pak Rozie selaku Kadis DLH( Dinas Lingkungan Hidup) untuk meminta tanggapannya terkait berita sebelumnya tentang dugaan pelanggaran pengrusakan hutan Mangrove serta CUT & FILL yang dilakukan oleh Pengusaha yang mengatasnamakan masyarakat untuk dijadikan Pelabuhan, tetapi tidak ada jawaban, ucapnya.
Toms berharap dengan dilayangkannya surat ke Polda Kepri terkait dugaan pelanggaran pengrusakan hutan Mangrove yang berada di Galang Baru agar segera ditindaklanjuti kepada pihak terkait , baik itu DLH Kota maupun Propinsi, Dinas Kehutanan melalui tembusan surat tersebut.
” Kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap Hutan Mangrove di Kota Batam yang mengatas namakan masyarakat, harapnya.
Penulis : Sudarno
Editor : Hargono












