DAERAH  

Baznas Pelalawan Jelaskan Hasil Pertemuan dengan PGRI Pelalawan

Loading

Pelalawan, reportaseindonesia.id | Terkait kisruh gaji Guru Non Muslim terpotong untuk zakat, Wakil ketua Baznas Pelalawan, Ustadz Suardi, SHI menjelaskan hasil pertemuan dengan pengurus PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Pelalawan dengan Baznas Kabupaten Pelalawan.

Dalam pemaparannya Ustadz Suardi menjelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 20/5/2021 sekitar pukul 9.00 wib pagi pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan yang dipimpin lansung oleh ketua PGRI Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd bersilaturahmi ke Baznas Kabupaten Pelalawan.

Pertemuan ini disamping melahirkan beberapa kesepakatan atau Momerandum Of Understanding (MOU) seperti bekerja sama dalam hal bilamana ada Pendistribusian Zakat untuk kalangan Guru , Siswa dan termasuk dalam hal pendataan siswa kurang mampu serta lain sebagainya.

” Tapi juga memperjelas tentang pembayaran zakat Sertifikasi guru ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Ungkap Ustadz Suardi Kepada reportaseindonesia.id , Rabu (26/5/2021).

Menurut Ustadz Suardi ada beberapa poin waktu pertemuan itu yang dijelaskan.

” Yang pertama
pembayaran zakat penghasilan sertifikasi guru ASN dilingkungan Dinas Pendidikan dan ini baru yang pertama kali, artinya untuk sertifikasi guru selama ini belum ada dibayarkan zakatnya serta yang kedua adalah berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan sertifikasi ini dibayarkan setelah pemotongan pajak, artinya penghitungan untuk dibayarkan zakat sertifikasi ini adalah bersih setelah pemotongan pajak, jelas Ustadz Suardi.

Lebih lanjut dikatakannya, Yang ketiga, ketika menghitung sertifikasi ini untuk dibayarkan zakatnya 2,5% maka gaji dan TPP itu tidak dihitung lagi karena gaji serta TPP sudah dibayarkan zakatnya.
Begitu juga sebaliknya ketika menghitung gaji serta TPP dan itu sertifikasinya belom dihitung dimana Simulasinya sebagai berikut :

” Guru A gaji 4 juta, TPP 3 juta dan jika dijumlahkan penghasilannya adalah gaji tambah TPP = 7 juta. Jika dibayarkan zakatnya 7 juta dibagi 2,5% = Rp 175000

BACA JUGA :   Tim Supervisi Penanganan Covid-19 Polda Riau Tinjau Pos PPKM di Kelurahan Bangkinang

Guru A ternyata juga guru sertifikasi misalnya sertifikasinya 4 juta maka 4 juta dibagi 2,5% sama dengan Rp. 100.000, ucapnya.

Jadi, lanjutnya, Jumlah zakat dari guru A tersebut adalah Rp. 275.000,
andaikan digabung pun jumlahnya akan tetap sama dan misalnya gaji 4 juta tambah TPP 3 juta tambah sertifikasi 4 juta (4.000.000 + 3.000.000 + 4.000.000 =11.000.000) serta jika dibagi 2,5% maka hasilnya tetap Rp. 275.000 dan yang keempat tentang Sertifikasi guru ASN Non Muslim.

Sertifikasi guru non muslim itu bukan dipotong tapi terpotong, artinya ini bukan disengaja namun tidak sengaja dan sekali lagi saya katakan tidak sengaja.

” Tidak sengaja itukan Manusiawi dan ini sudah dikembalikan serta sudah masuk kembali ke Rekening guru yang bersangkutan sesuai dengan jumlah yang tak sengaja dipotong tadi.

Satu rupiah pun tidak berkurang, Nah, proses pengembalian itu jauh sebelum pengurus PGRI datang bersilaturrahmi ke Baznas sudah dilaksanakan dan hanya saja inikan pakai proses.

” Kami Baznas mengajukan dulu ke Bank yang bersangkutan, kemudian pihak bank tentu memproses pula. Jadi bukan karena diminta oleh LKBH PGRI Pelalawan baru kami kembalikan dan kami disini tahu agama kok tak mungkin lah orang Non Islam dimintai zakatnya, imbuhnya.

Ditambahkannya, Yang kelima, kami bekerja di Baznas itu pakai aturan dan Baznas itu bukan Lembaga Abal-abal serta Baznas itu lembaga negara yang resmi dinaungi oleh undang-undang.

” Jadi kami bekerja juga sesuai aturan serta pengumpulan zakat dari sertifikasi guru itu sudah sesuai aturan yang ada dan Kami juga tidak berani mengambil zakat itu tanpa aturan, baik aturan Nasional maupun aturan Daerah, apalagi aturan agama.

Aturan-aturan yang menaungi kita dalam bekerja itu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan juga keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat.

BACA JUGA :   Bentuk Kepedulian Sosial, Puspomal Gelar Bakti Sosial Ditengah Latihan Perang

Keputusan menteri agama RI Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat.

Keputusan Bupati Pelalawan nomor 143 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pelalawan dan Instruksi Bupati Pelalawan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi), Infaq serta Sadaqoh Pegawai Negeri Sipil, Karyawan BUMD di pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: 451.12/KESRA/2017/25 tentang Pengumpul Zakat Maal/Profesi, Infaq serta Sadaqoh bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan dan
Insya Allah Baznas menjalankan 3 A Yaitu :
A. Aman Syar’i (Sesuai Aturan Agama).

A. Aman Regulasi (Sesuai Undang-Undang).

A. Aman NKRI (Tidak Bertentangan Dengan Pancasila), tutupnya.

Penulis : Arisman/Suardi

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *