DAERAH  

Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung gelar Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Elsa yang dilakukan oleh Tersangka FT alias Erik.

Peristiwanya pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal (22/5/2021) lalu dengan TKP areal Kebun Sawit Teratai Jaya Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pelaksanaan Rekonstruksi kasus pembunuhan itu digelar dilapangan hitam depan gedung serbaguna Polres Kampar pada Senin pagi (9/8/2021) pukul 10.00 wib.

Kegiatan rekonstruksi tersebut dihadiri Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Reskrim, IPTU Lambok Hendriko, SH, Kasat Reskrim Polres Kampar yang diwakili oleh Kanit Idik I IPTU MT. Sinaga, MH, Kasipidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan ,SH, Jaksa Penuntut Umum, Titiek Indrias ,SH dan A.C. Andy. A. Situmorang, MH dan juga hadir Penasehat Hukum Tersangka Saudari Hakim Makrifat, MH & Partner serta Tim Penyidik Polsek Tapung.

Rekontruksi kasus pembunuhan itu diperankan langsung oleh tersangka FT alias Erik dan sementara untuk korban diperankan oleh orang lain sebagai peran pengganti.

Beberapa adegan dilakukan oleh tersangka pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dan disaksikan oleh Tim penyidik, penuntut umum serta penasehat hukum tersangka.

Proses rekonstruksi itu berlangsung sekitar 2 jam serta berakhir sekira pukul 12.00 wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.

Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi tersebut sebagai kelengkapan dalam berkas perkara dan untuk memastikan kesesuaian keterangan serta kesaksian yang tertuang dalam berkas perkara yang dibutuhkan pada saat penuntutan di Pengadilan nantinya, Ungkap Marno.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Penyakit Mulut dan Kuku Serang Ternak Warga,15 Sapi Diisolasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *