DAERAH  

Polsek Tapung Hilir Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelakunya WH (19) ditangkap pada Senin siang (9/8/2021).

Penangkapan tersangka WH ini atas laporan dari Sudirman selaku kakak laki-laki dari korban, WH diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik perempuan dari pelapor (sebut saja Bunga) yang masih dibawah umur.

Terkuaknya kejadian tersebut berawal pada Minggu siang (8/8/2021), saat itu pelapor mendapat pesan SMS dari seseorang yang menyampaikan bahwa adik perempuannya Bunga sudah digauli oleh WH.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menjumpai korban untuk menanyakan kebenaran informasi itu dan korban mengaku kepada kakak laki-lakinya itu bahwa dirinya telah dicabuli oleh WH sebanyak 5 kali dalam waktu yang berbeda.

Setelah itu pelapor berusaha mencari WH dan berhasil menemukannya, lalu pada Senin siang (9/8/2021) WH bersama korban serta pihak keluarga diantar oleh pelapor ke Polsek Tapung Hilir sekaligus membuat laporan pengaduannya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi terhadap WH dan kepada petugas dirinya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan korban layaknya hubungan suami istri.

Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Aprinaldi, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka WH kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa pihaknya juga telah memintakan visum atas korban sebagai salahsatu alat bukti dalam kasus ini, ungkapnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Gebrakan Baru Pendidikan Depok, Walikota Supian Suri Tegaskan PAUD Bukan Sekadar Jabatan, Tapi Amanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *