![]()
Kampar, reportaseindonesia.id | Ribuan masyarakat terjun kesungai kampar untuk menangkap ikan dilokasi Ikan Rantau Larangan desa Sibiruang tahun 2021,tepatnya berada di Dusun I desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sabtu pagi (18/9/2021).
Untuk diketahui bahwa sebelum pembukaan Ikan Rantau Larangan desa Sibiruang tahun 2021 dilakukan dan terlebih dahulu digelar doa bersama dengan diikuti oleh semua unsur masyarakat desa Sibiruang.
Pantauan reportaseindonesia.id dilokasi ikan rantau larangan tersebut terlihat masyarakat yang terjun kesungai kampar untuk menangkap ikan tampak begitu antusias dengan menggunakan alat penangkap ikan masing-masing mulai dari Tangguk, Jala serta Pukat atau Jaring dan tak hanya pria yang terjun kesungai kampar, tetapi perempuan juga turut andil terjun kesungai untuk menangkap ikan.
” Ini hari kita melaksanakan Pembukaan Ikan Rantau Larangan desa Sibiruang tahun 2021 dan alhamdulillah terlihat ribuan masyarakat begitu antusias hingga membanjiri sungai kampar untuk menangkap ikan, ungkap kepala desa Sibiruang, Dodi Candra, SE saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id dilapangan.
Orang nomor satu didesa Sibiruang ini menambahkan, Masyarakat terlihat begitu antusias untuk menangkap ikan dilokasi ikan rantau larangan ini dan masyarakat yang menangkap ikan disini bukan hanya dari masyarakat desa Sibiruang saja tetapi juga dari masyarakat desa-desa tetangga.
” Kami dari pemerintah desa Sibiruang bersama panitia ikan rantau larangan tetap mengingatkan kepada masyarakat yang menghadiri acara kegiatan ini supaya tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pembukaan ikan rantau larangan ini kami Agendakan sekali dua tahun dan acara ini sudah menjadi Tradisi ataupun kebiasaan kami semenjak 4 tahun yang lalu serta ini untuk pembukaan ikan rantau larangan yang ketiga kalinya, artinya tradisi ikan rantau larangan ini sudah berjalan selama 6 tahun lamanya, jelas Dodi Candra.
Lebih lanjut dikatakannya, Acara pembukaan ikan rantau larangan ini dihadiri oleh bapak camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab, M.si, Tali Bapilin Tigo yakni Kepala Desa, Pucuk Sarak, Pucuk Adat, BPD, LPM, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat desa Sibiruang.
Diperkirakan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya ikan yang keluar atau yang dapat ditangkap dalam pembukaan ikan rantau larangan tahun ini begitu banyak dan diperkirakan mulai dari pembukaan sampai penutup nanti ikan yang dikeluarkan dari sungai kampar ini lebih kurang mencapai 10 ton, dimana ditahun sebelumnya diperkirakan 4 sampai 5 ton.
” Ikan rantau larangan ini dibuka sekali dua tahun dan selama dua tahun itu masyarakat dilarang untuk menangkap ikan dilokasi Ikan Rantau Larangan tersebut dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis apapun, sebutnya.
Harapan kami kepada masyarakat desa Sibiruang hendaknya Tradisi atau Budaya Pembukaan Ikan Rantau Larangan ini terus dilestarikan karena memang masyarakat sadar akan lingkungan dan jaga terus tradisi ini untuk kedepanya.
” Tentunya harapan kami kepada pemerintah supaya bisa Mensuport kegiatan ini dan terutama dinas perikanan karena kegiatan tersebut telah menjadi tradisi masyarakat desa Sibiruang, imbuhnya.
Penulis : Hargono












