DAERAH  

Formalin Pelalawan Menduga Kadis DLH Pelalawan “Backup” PT SAU Pasca Dirusaknya DAS Sungai Pinang

Loading

Pelalawan, reportaseindonesia.id |Lagi-lagi kerusakan lingkungan terjadi di Provinsi Riau dan kerusakan ini diduga kuat dilakukan oleh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri ( HTI ) yang merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Pinang dengan melakukan Normalisasi serta penutupan anak Sungai Pinang oleh PT Selaras Abadi Utama (SAU) di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Yanis kepada reportaseindonesia.id , kamis (4/11/2021).

Lanjut Yanis, PT Selaras Abadi Utama terindikasi telah merusak aliaran DAS sungai pinang sehingga sungai tersebut menjadi hancur dengan menumbang hutan dipinggir sungai tersebut dan disamping itu juga PT SAU juga tidak memilik lahan hijau atau Grenbelt yang seharusnya wajib di Alokasikan perusahaan pemegang Izin Hutan Tanaman Industri atau HTI PT SAU disungai Ara Kecamatan Pelalawan.

Atas temuan tersebut masyarakat Kecamatan Pelalawan melaporkan pihak PT SAU ke Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Pelalawan dan ketua DPRD Pelalawan.

” Pada tanggal 15 Oktober yang lalu atas laporan warga, ketua DPRD Pelalawan,Baharuddin, SH didampingi Gakum DLH Pelalawan dan Forum Pemuda Peduli Pelalawan meninjau langsung lokasi normalisasi serta penutupan Sungai Pinang oleh PT Selaras Abadi Utama (SAU), terang Yanis.

Lebih lanjut dikatakannya, Namun pada hari jumat tanggal 29 Oktober dilakukan Mediasi oleh kepala dinas DLH Pelalawan bersama masyarakat pemilik Kanal dan perusahaan.

Dari kesepakatan tersebut pihak masyarakat pemilik kanal meminta ganti rugi atas pengrusakan sungai pinang oleh perusahaan PT SAU selama 15 tahun dan berita acara tersebut ditandatangani oleh kadis DLH Pelalawan, Eko Novitra.

“Akan tetapi persoalan kerusakan lingkungan DAS sama sekali tidak ada dibahas didalam kesepakatan tersebut, sebutnya.

BACA JUGA :   Awas Ada Buaya ! Tim Gabungan Pasang Spanduk Himbauan Larangan Beraktivitas di Sepanjang Sungai

Hal ini membuat geram ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pelalawan ( Formalin) dan Ahmad Yanis menilai kepada Kadis DLH Pelalawan mencoba melindungi perusahaan PT SAU dari kasus kerusakan DAS sungai pinang

Aktivis muda Ahmad Yanis meminta kadis dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eko Novitra agar jangan melindungi PT SAU dengan cara mengalihkan persoalan kerusakan lingkungan dan untuk itu hari ini kami dari Formalin melaporkan PT SAU ke GAKUM LHK Riau agar memberikan sangsi berat kepada PT SAU karena diduga merusak Daerah Aliran sungai (DAS) sungai pinang serta membabat hutan sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem di pelalawan, tegas Ahmad Yanis

Ketika media ini mengkonfirmasi ke Kadis DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Pelalawan via pesan Whatshapp terkait info tindak lanjut Kerusakan DAS Sungai Pinang tidak memberikan jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Penulis : Arisman

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *