

Kampar, reportaseindonesia.id | Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Kampar, Drs. Yusri, M.si dengan didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Muhammad dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Afrizal membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) data penerima Bantuan Sosial (Bansos) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Zoom Meeting diruang Bupati Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis ( 4/11/2021) kemarin.
Sekda Kampar,Drs.Yusri,M.si mengatakan, Berdasarkan data konsolidasi bersih semester II Tahun 2021 Dukcapil tercatat penduduk kabupaten kampar sejumlah 798,421 jiwa dan sementera untuk DTKS yang ditetapkan berdasarkan SK 77/HUK/2021 bulan Agustus 2021 masyarakat kabupaten kampar terdaftar sebanyak 379,034 jiwa.

Untuk penerima bantuan sosial sebagai berikut, Penerima Program Harapan ( PKH) sebanyak 24.355 KK( Kepala Keluarga), penerima program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) berjumlah 2,780, penerima program bantuan JKN KIS sebanyak 237,938.
“Dari hasil Evaluasi yang kita lakukan masih ditemukan beberapa permasalahan terhadap bantuan yang kita berikan dan terutama bantuan tidak tepat sasaran, tegas Yusri.
Sekda kampar memaparkan bahwa pemerintah desa/kelurahan belum seluruhnya melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan sehingga masih banyak masyarakat yang dibawah garis kemiskinan belum terdaftar di DTKS.


Selain itu juga pemerintah desa maupun kelurahan belum seluruhnya memiliki data DTKS dan data penerima program bantuan sosial serta masih adanya masyarakat miskin belum merekam E-KTP sehingga data dinyatakan tidak Valid di Kementerian Dalam Negeri ( Mendagri).
” Kemudian adanya data PBI-JKN APBN yang diluar DTKS sehingga diperlukan pernyataan status keberadaan dan kelayakan oleh desa maupun kelurahan, sebutnya.
Sekda Kampar menegaskan langkah-langkah solusi yang harus dilakukan adalah melakukan musyawarah desa maupun kelurahan untuk menentukan status kelayakan data penerima bantuan sosial, baik itu PKH, BPNT serta KIS.
” Pemerintah desa atau kelurahan harus Pro Aktif menanyakan untuk meminta status DTKS secara berkala kepada dinas sosial, pemerintah desa maupun kelurhaan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar melakukan perekaman E-KTP ke Disdukcapil serta optimalkan Peran Pekerja Sosial (Peksos) maupun pekerja lapangan dalam melaksanakan tugas dan berdayakan kasi sosial pemerintah desa /kelurahan, kata Yusri.
Berkaitan itu pula Sekda Kampar menyampaikan upaya-upaya yang akan dilakukan serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kades, Kelurahan dan rakor ini diikuti oleh seluruh Camat, Kepala Desa Se-kabupaten Kampar.
Penulis : Mairizon
Editor : Hargono