734 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Fraksi Gerindra dalam rapat Paripurna DPRD Kota Depok memberikan beberapa catatan mengenai ke 6 Rancangan Peraturan Daerah.
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK DALAM
BENTUK BARANG KEPADA PT. TIRTA ASASTA DEPOK (PERSERODA)
Pemerintah Kota Depok telah menunjukan komitmennya untuk mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota Depok dengan memberikan dukungan pembiayaan atau penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku penyelenggara SPAM di Kota Depok sebesar 519 milyar lebih.
Komitmen ini harus diiringi dengan Kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan yang pada gilirannya akan kembali dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selanjutnya implikasi lain yang mungkin saja terjadi adalah peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok. Kami dari Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah ,milik masyarakat kota Depok
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN
2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah
pada tingkat kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi.
Hal tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun terdapat masalah yang memerlukan penjelasan dari pihak
Pemerintah Kota Depok, yaitu pada Pembacaan sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”
Begitupun dalam surat yang disampaikan oleh Walikota Depok kepada Sekretariat mencantumkan “Rancangan Peraturan Daerah
Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah”
Sementara dalam berkas Rancangan Peraturan Daerah dan EXECUTIVE SUMMARY disampaikan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah”Sehingga Kami meminta penjelasan terlebih dahulu, mana Perda Kota Depok yang akan dicabut, Apakah Perda no 10 tahun 2012 atau Perda No 10 tahun 2013 , hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi.
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PERLINDUNGAN POHON
Aspek Pembangunan penghijauan di daerah perkotaan adalah bagian dari program pembagunan nasional yang menitikberatkan perhatian pada umumnya keperdulian pada lingkungan khususnya kawasan yang membutuhkan ruang terbuka hijau.
Perubahan lingkungan terjadi diakibatkan tidak seimbangnya lagi susunan organik atau kehidupan yang ada. Pohon merupakan suatu
pondasi alam yang menyediakan dan mengendalikan berbagai kebutuhan manusia, seperti menjaga kualitas udara agar tetap baik ketika dihirup oleh manusia, menjaga air dalam tanah.
Indonesia sebagai negara warga Dunia telah berpartisipasi dalam Persetujuan Paris pada 22 April 2016 dan meratifikasinya menjadi Undang-undang No16 Tahun 2016. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk
periode 2020-2030.
Sehingga perlindungan terhadap Pohon di wilayah kota Depok menjadi penting, karena tujuan hanya akan akan tercapai melalui sinergi masyarakat dan pemerintah. Bahwa perlindungan terhadap pohon juga harus berlaku sebaliknya, jangan untuk melindungi pohon, ahirnya pohon yang sudah rawan tumbang, didiamkan saja, untuk itu Pemerintah kota harus cepat langkah dan cepat tindak terhadap aduan masyarakat tentang pohon yang rawan tumbang, jangan sampai masyarakat yang
menjadi korbannya.
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
Transformasi pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil semakin cepat, seiring dengan peradaban umat manusia saat ini telah memasuki era masyarakat informasi (Information Society), dimana teknologi informasi telah menjadi jalan baru untuk mencapai tujuan dan cita-cita dalam berbangsa dan bernegara.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan perubahan terhadap efisiensi, efektifitas, dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik.
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Administrasi Kependudukan, telah memberikan pedoman dan mengatur secara teknis tata cara pelayanan administrasi kependudukan, sehingga pengaturan teknis terkait penyelenggaran administrasi kependudukan di daerah tidak diperlukan lagi, maka Peraturan Daerah yang khusus mengatur tentang teknis tata cara administrasi kependudukan, sudah tidak sesuai dan perlu dicabut, agar terjadi sinergi dan harmonisasi dengan peraturan yang berada diatasnya.
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANGPEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Bahwa dalam penyusunannya, raperda ini harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait lainnya
Pembinaan terhadap Jasa Konstruksi harus meliputi pembinaan penyedia jasa, pengguna jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkankemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
Terlebih, Raperda ini harus berfokus pada perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna, serta pengawasan yang harus terus menerus dilakukan pada Perusahaan penyedia Jasa Konstruksi
MENGENAI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN WALI KOTA DAN
WAKIL WALI KOTA DEPOK TAHUN 2024
Bahwa pada dasarnya Pembentukan dana cadangan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024 adalah hal yang cukup wajar, sesuai definisinya, Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.Sehingga berdasarkan hal tersebut, hal Pertama yang harus diketahui adalah berapa biaya / Dana yang dibutuhkan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024, karena tidak boleh keluar sebuah angka yang hanya didasarkan oleh Perkiraan, harus ada perhitungan dana yang matang, kemudian baru dilihat apakah dalam 1 (satu) tahun anggaran perhitungan dana tersebut tidak dapat dipenuhi, apabila diperhitungkan tidak bisa baru dibuat Dana cadangan dari anggaran tahun sebelumnya.
Jadi sebelum ditentukan jumlah Dana cadangan, Pemerintah Kota harus berkoordinasi dan berkolaborasi baik dengan DPRD Kota Depok, KPU Kota Depok, Bawaslu Kota Depok, Pihak Kepolisian dan lainnya sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan besaran anggaran penyelenggaraan Pilkada Depok tahun 2024.
Lebih jauh lagi sebagai dana yang bersifat diam atau tidak dipergunakan dalam waktu singkat, dimana sumber dana ini berasal dari Masyarakat Kota Depok, ada baiknya dibahas Kembali tentang penempatan dana dalam portfolio dengan resiko rendah, karena
serendah rendahnya resiko tetap lebih aman bila disimpan dan tidak dipergunakan, terlebih hal ini juga dapat menghindari penggunaan dana yang tidak semestinya.
Kami dari Fraksi Gerindra berharap agar para anggota Pansus, dapat bekerja secara maksimal dan kami yakin bahwa utusan Fraksi Gerindra pada setiap pansus raperda ini akan bekerja keras dan bekerja cerdas, demi kepentingan masyarakat kota Depok.
Niat kami, semata – mata hanya untuk kepentingan masyarakat Depok, apapun catatan yang kami berikan, pandanglah sebagai niat baik kami untuk menciptakan Peraturan Daerah yang baik dan bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat kota Depok.
Bahwa dalam pembahasan ke 6 Raperda ini mungkin terdapat silang pendapat, namun seperti pernyataan Bapak Prabowo Subianto “Setiap perbedaan pendapat atau pertentangan politik hendaknya diselesaikan secara musyawarah dan damai” (Agus).