DAERAH  

Warga Tabing Pelaku Narkoba Diciduk Polsek XIII Koto Kampar

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id |Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yang diduga pengedar, pelaku disergap saat berada dijalan oleh polisi, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku adalah inisial MT (32) warga Desa Tabing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap dijalan raya desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Dari tangan pelaku berhasil diamanakan barang bukti berupa, tas warna hitam bermerk KEYJI, satu paket diduga narkotika jenis sabu- shabu yang dibungkus plastik bening ukuran sedang, Handphone android merk Oppo, 24 ( dua Puluh empat ) lembar Plastik bening ukuran kecil, 4 pipet plastik bening, Jarum untuk sumbu kompor, kaca pyrex yang dibungus timah rokok yang berwarna merah, botol susu merek milku, 2 korek api mancis, 2 pipet sendok shabu, plastik bening ukuran panjang dan 2 lembar plastik ukuran sedang.

Awal mula penangkapan pelaku tersebut ketika Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sudiyanto, SH mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu didesa Bandur Picak dan oleh karena itu Kapolsek XIII Koto Kampar memerintahkan Kanit Reskrim , IPDA Ferry Curie Ambarita, SH untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya dijalan raya desa bandur picak sekira pukul 15.00 Wib kanit reskrim dan anggota memberhentikan seseorang yang dicurigai yang sedang melintas di jalan tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam botol merk milku berupa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek XIII Koto Kampar , AKP Sudiyanto SH.

” Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut, ujarnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

BACA JUGA :   Artis Ibu Kota Hangatkan Penonton di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Dandim 0313/KPR Hadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *