DAERAH  

Ketua DPRD Pelalawan Dukung Penuh Masyarakat Kuala Kampar Cabut HGU PT TUM

Loading

Pelalawan, reportaseindonesia.id |Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH, MH mendukung penuh pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (PT.TUM).

Hal itu disampaikan langsung kepada Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) ketika menggelar pertemuan pada, Senin pagi (8/8/2022).

“DPRD Pelalawan mendukung penuh agar HGU PT. TUM dicabut karena dari segi fisik tanah mereka tidak boleh beroperasi, Pasalnya HGU PT. TUM berada pada areal gambut, jelasnya ketika menggelar pertemuan diruangannya bersama (FM-PPM).

Dari segi administrasi Baharuddin, SH ,MH DPRD Pelalawan juga akan mengawal pemerintah kabupaten Pelalawan agar tidak menerbitkan izin baru untuk PT. TUM.

“Kita ketahui PT. TUM ini tidak mempunyai AMDAL, IUP-B serta izin lainnya dan kita disini berkomitmen kepada masyarakat Kuala Kampar dalam pencabutan HGU PT.TUM oleh BPN.

DPRD Pelalawan akan mengawalnya sampai selesai hingga HGU sah dicabut, terangnya.

Lanjut Baharuddin, SH, MH, DPRD pelalawan akan mengirimkan surat resmi kepemerintah pusat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI, dan Presiden Joko Widodo.

“Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam rangka pencabutan HGU PT. TUM dan artinya DPRD pelalawan juga serius dalam menangani permasalahan ini, tegasnya.

Ditempat yang sama, Koodinator FM-PPM yang juga tokoh masyarakat kuala kampar, Kazzaini KS menyampaikan sangat mengampresiasi Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH, MH atas dukungannya dalam pencabutan HGU PT. TUM.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Pelalawan sudah mendukung agar HGU PT.TUM segera dicabut dan untuk diketahui Pulau Mendol itu tidak layak dibuat perkebunan kelapa sawit sebab hal itu dikarenakan hampir sembilan puluh persen HGU PT.TUM itu adalah kawasan kubah gambut.

” Faktor ekologisnya sangat tidak bagus jika ada tanaman kelapa sawit, sebut Kazzaini KS.

BACA JUGA :   Kompak, Babinsa Kelurahan Teluk Dalam dan Warga Kerja Bakti Bangun Masjid

Selanjutnya tokoh masyarakat Kuala Kampar, M. Nasir Penyalai menyebutkan, Hari ini masyarakat Penyalai Kuala Kampar secara menyeluruh menolak keberadaan PT. TUM beroperasi di Pulau Mendul Kuala Kampar.

“Masyarakat sampai hari solid menolak keberadaan PT.TUM dan kita juga mengapresasi langkah DPRD Pelalawan ikut serta dalam pencabutan HGU nya, ditambah lagi PT. TUM tidak mempunyai izin yang lengkap.

” Hal itu difaktorkan karena areal HGU PT.TUM berada pada kawasan gambut dan kami berharap serta meminta dukungan dari semua pihak BPN segera melakukan proses pencabutan HGU PT.TUM ini,” pungkasnya.

Penulis : Arisman

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *