DAERAH  

Tiga Proyek Disoal, Kadis PUPR Depok dan Ketua LSM Gelombang Angkat Bicara

834 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, memberikan tanggapan terkait adanya tiga proyek tahun 2022 yang awalnya lewat tender diganti dengan metode e-purchasing

Ketiga proyek tersebut yaitu Pekerjaan Penataan Jalan Margonda Raya (Lanjutan) senilai Rp 30 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kartini senilai Rp 20 Miliar, dan Rekonstruksi Jalan Akses UI (Jl. Komjen Pol. M. Yasin) senilai Rp 7,5 Miliar.

Citra menyebut hal tersebut diperbolehkan untuk E-katalog berdasarkan peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2001 tentang toko daring dan katalog electronik dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah

“Dalam peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2001 tentang toko daring dan katalog electronik dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah disebutkan dalam pasal 18 pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui katalog elektronik dapat dilaksanakan dengan metode negoisasi harga, mini kompetisi dan atau Competitive Catalogue,” ujar Citra saat dihubungi via pesan singkat, Senin (15/08/2022).

Lebih lanjut, masih Citra menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan LKPP, Datun Kejaksaan dan ke E- katalog DKI “Kita melangkah sesuatu itu memakai dasar aturan hukum. Sekarang dimana-mana sudah menggunakan E-katalig untuk trotoar, DKI sendiri sudah banyak bukan sesuatu hal yang baru sebetulnya,” jelasnya.

Kenapa hanya tiga proyek saja yang menggunakan metode metode e-purchasing

“Karena tiga itu yang dirasa cocok dan pas. Bisa saja kedepan hampir banyak kegiatan, untuk saat ini tiga lokasi dulu karena merupakan proyek strategis kota,” kata Citra.

Apakah di Depok belum memiliki E-purchasing?
Citra menjawab baru dirilis oleh BLP dan belum semua kategori “Semua ada aturannya, saya tidak pakai hukum rimba yah semau saya atau PPK . Semua ada aturan karena negara kita negara hukum,” tutupnya.

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 01/Bkn Bantu Salurkan Bansos PKH Kepada Masyarakat

Menanggapi penjelasan dari Kadis PUPR Kota Depok, Ketua LSM Gelombang Cahyo P. Budiman
memberikan tiga poin tanggapan

“Pertama kenapa hanya 3 paket yang gunakan metode e-katalog. Sementara banyak paket lainnya di PUPR. Kedua apa 3 paket itu masuk dlm kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis spt yg dimaksud dlm Perpres No 16 Tahun 2018 Ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terutama Pasal 50 ayat (5). Dan ketiga Acuan mereka jelas ke e-katalog DKI karena Depok belum punya alias belum membuat acuan e-katalog sendiri utk penggunaan metode e-purchasing,” tegas Cahyo. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + 3 =