DAERAH  

Tiga Proyek PUPR Depok Tahun 2022 Senilai Rp 57,7 Miliar jadi Sorotan LSM Gelombang

Loading

Depok,reportaseindonesia.id|Tiga proyek dinas PUPR Kota Depok mendapat sorotan dari LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang). Pasalnya ketiga proyek yang nilainya puluhan miliar diduga bakal jadi bancakan.

Ketiga proyek tersebut yaitu Pekerjaan Penataan Jalan Margonda Raya (Lanjutan) senilai Rp 30 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kartini senilai Rp 20 Miliar, dan Rekonstruksi Jalan Akses UI (Jl. Komjen Pol. M. Yasin) senilai Rp 7,5 Miliar.

Dengan adanya bukti temuan awal dimana pada daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ditayangkan di SIRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada bulan Januari – Juli 2022, ketiga proyek tersebut awalnya tertera akan dilaksanakan dengan metode Tender.

“Anehnya, pada saat bulan Agustus 2022 tiba-tiba diganti atau berubah menjadi metode e-purchasing,” ujar Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman.

Dirinya menegaskan bahwa metode e-purchasing adalah metode seperti halnya metode Penunjukan Langsung. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik, dimana nantinya Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, atau Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan institusi yang akan menunjuk langsung perusahaan yang hanya terdaftar di LKPP.

“Jadi hak dan wewenang penuh ada di dinas, ya tentunya Kepala Dinas mau menunjuk siapa nanti yang dipilih untuk mengerjakan ketiga proyek tersebut. Luar biasa kan?,” tegasnya.

Yang pasti, tambah Cahyo, dugaan ketiga proyek dengan nilai total Rp 57,5 Miliar tersebut bakal jadi “bancakan”, mengingat proses penentuannya bakalan tidak diketahui banyak orang layaknya metode Tender yang biasanya dilakukan.

“Ya, tentunya persaingan harga tidak akan ada, sehingga harga kontrak akan dibuat mendekati nilai pagu HPS, tidak seperti metode tender yang menggunakan harga termurah terendah kan?,” tambahnya.

BACA JUGA :   Hidupkan Kembali Perbatuan di Kota Depok, Komunitas Batu Pandan Depok Menggelar Kontes

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mulai mengatur lebih dalam tentang pelaksanaan e-katalog dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Diberlakunya Perpres tersebut maka proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan melalui e-katalog. Menurut peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalaui e-katalog semakin kuat setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 50 ayat (5), bahwa pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Oleh karena itu, untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis, pengadaan barang/jasanya tidak wajib dilakukan melalui metode e-purchasing.

“Apalagi cuma kegiatan seperti pembangunan jalan Margonda, Kartini, dan Akses UI, yang lazimnya digelar dengan metode Tender. Jelas tidak wajib dilakukan dengan metode e-purchasing,” pungkas Cahyo.

Media reportaseindonesia.id mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty, ST.,MH namun belum mendapat tanggapan. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *