753 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id|Akibat lambatnya penyerapan anggaran oleh Dinas PUPR kota Depok diyakini menjadi salah satu penyebab mengapa secara tiba-tiba Dinas PUPR membuat kebijakan proses pemilihan barang/jasa untuk beberapa kegiatan proyek konstruksi tahun anggaran 2022 dilakukan dengan metode e-purchasing.
Hal tersebut diungkapkan ketua Arema Nusantara Korwil kota Depok, Anton Sujarwo menanggapi adanya tiga proyek konstruksi pada Dinas PUPR kota Depok yaitu pekerjaan Penataan Jalan Margonda Raya (Lanjutan) senilai Rp 30 Miliar, Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kartini senilai Rp 20 Miliar, dan Rekonstruksi Jalan Akses UI (Jl. Komjen Pol. M. Yasin) senilai Rp 7,5 Miliar yang proses pemilihan barang/jasanya ditetapkan melalui e-purchasing.
![](https://reportaseindonesia.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241204-WA0008.jpg)
“Saya yakin kebijakan ini sebenarnya diambil untuk menutupi kelemahan dinas PUPR dalam faktor penyerapan anggaran. Bayangkan saja, ini sudah bulan Agustus, tapi kegiatan lelang atau tender di PUPR belum juga digelar,” ujarnya, Selasa (16/08/2022).
Ditambahkan Anton, seharusnya pihak PUPR Depok konsisten dengan metode Tender yang telah ditetapkan sejak awal terhadap tiga proyek tersebut dan tidak malah merubahnya secara tiba-tiba dengan metode e-purchasing pada bulan Agustus.
“Dinas PUPR sepertinya sudah sangat terdesak sekali. Satu sisi mereka sudah terlalu asik dengan kebiasaan buruk mereka tiap tahun yakni lambat melakukan serapan anggaran, tambah lagi tekanan pimpinan untuk segera melaksanakan kegiatan mengingat waktu efektif pelaksanaan pekerjaan yang tinggal tiga bulan lagi ini,” sebut Anton
Soal alasan yang disampaikan kepala Dinas PUPR Depok bahwa tiga titik lokasi yang dipilih dengan menggunakan metode e-purchasing itu merupakan proyek strategis kota, Anton menilai itu hanya alasan lips service semata agar seolah-olah sudah memenuhi syarat aturan.
“Masa iya cuma tiga proyek itu aja yang merupakan proyek strategis kota, terus yang lain opo bukan. Kalau mau sekalian aja semua proyek konstruksi pakai mekanisme e-katalog, gak usah ada lelang biar pengusaha asal Depok cuma kebagian PL atau biar jadi penonton semua,” ucapnya
Soal adanya dugaan yang menyebut akan terjadi kongkalikong dan jadi bahan bancakan pihak-pihak tertentu karena proses pemilihan penyedia barang/jasa akan dilakukan dengan metode e-purchasing, Anton menyatakan tudingan itu wajar saja muncul mengingat kebijakan dinas yang tak lazim dan dibuat secara mendadak.
“Ibarat kita mau pergi ke Bandung, seperti biasa sudah direncanakan sejak awal akan lewat puncak, tapi ujug-ujug berubah malah lewat tol, ya wajar kan lantas timbul pertanyaan dan dugaan tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gelombang Cahyo P. Budiman memberikan tanggapan terkait pernyataan Kadis PUPR
TANGGAPAN TERHADAP PENJELASAN KEPALA DINAS PUPR KOTA DEPOK
Menanggapi jawaban kepala dinas PUPR Depok terkait dengan adanya perubahan metode Tender menjadi e-purchasing pada kegiatan Proyek PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2022.
statement Kadis : “Kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat dan dalam aturannya pemeliharaan selama dua tahun”
Tanggapan :
1. Jawaban karena metode e-purchasing dianggap bisa cepat adalah mengalihkan kinerja PUPR Kota Depok yang anjlok. Seharusnya tender pekerjaan dilakukan dari awal tahun, bukannya MENCARI METODE YANG CEPAT UNTUK PEKERJAAN YANG TELAT DIMULAI.
2. Mengenai masa pemeliharaan, dengan menggunakan Metode Tender bisa saja di cantumkan didalam dokumen lelang, syarat-syarat khusus kontrak atau Syarat-syarat umum Kontrak bahwa diberlakukan masa pemeliharaan 2 tahun.
statement Kadis : “penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukanlah suatu hal yang baru”
tanggapan :
1. Perhari ini, katalog Kota Depok hanya mempunyai 10 etalase, yaitu ATK, Aspal, Bahan material, bahan pokok, beton readymix, jasa keamanan, jasa kebersihan, Makan Minum, kain tradisional dan service kendaraan.
2. Sedangkan untuk pembangunan fisik tidak ada. artinya Kota Depok sendiri belum siap untuk melakukan e-purchasing khususnya para pelaku usaha kecil sehingga harus menggunakan jasa diluar kota Depok yang notabene potongan pajak perusahaan akan lari ke luar kota Depok tentunya.
3. Mengenai e-purchasing, kota Depok belum melakukan sosialisasi dan mempersiapkannya dengan baik. Jadi e-purchasing yang akan dilakukan terhadap 3 proyek terindikasi dipaksakam dan pada akhirnya kuat dugaan akan menjadi bahan bancakan dinas.
Statement Kadis : “Ini juga sudah hasil koordinasi dan konsolidasi dengan LKPP, BLP, PPK dan Datun Pengacara Negara, kami telah minta pandangan dan arahannya,”
Tanggapan :
Jangan sampai LKPP dan Datun Pengacara Negara menjadi “BEMPER” atas pemilihan metode yang dipaksakan ini, apakah menjamin dengan hasil kordinasi dan arahan LKPP dan DATUN tidak akan terjadi kongkalikong antara Dinas dan perusahaan yang ditunjuk ? masa LKPP dan DATUN mau dijadiin bemper sama dinas ?
Statement Kadis : “harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing”
Tanggapan :
1. Adalah benar dugaan bahwa harga satuan yang akan dikontrakkan adalah harga satuan tertinggi, sehingga negosiasi yang terjadi hanya “tipis-tipis” saja dari HPS.
2. Pada intinya dengan metode e-purchasing kuat dugaan akan terjadi “bisik-bisik manis” antar dinas dan perusahaan yang di tunjuk langsung dan tidak diketahui oleh banyak orang dengan berlindung dibalik aturan.