![]()
Kampar, reportaseindonesia.id |Serda Das Apetra Babinsa Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kpr menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah PPS (Panitia Pemungutan Suara) Se-kecamatan Tapung sebanyak 75 orang dari 25 Desa di Kecamatan Tapung dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2023, bertempat di Gedung Guru Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (25/1/2023).
Kegiatan acara tersebut dihadiri lebih kurang 80 orang , diantaranya Komisioner KPU, Said Andi Putra, Danramil 16/ Tapung diwakilkan ,Serda Das Apetra, Kapolsek Tapung yang diwakilkan oleh Bhabinkamtibmas, Aiptu Amit Sopian, Ketua PPK beserta Staf, Ketua Panwaslu dan Anggota PPS Se-kecamatan Tapung.
“Tugas pokok PPS sesuai Pasal 54 dan PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa, PPS berkedudukan di kelurahan/desa, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan Suara.
Dalam hal ini apabila terjadi penghitungan serta pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan dimana masa kerja PPS diperpanjang.
PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Pada kesempatan itu Babinsa saat memberikan keterangan menyampaikan selamat atas pelantikan ketua dan anggota PPS yang baru diharapkan bisa melaksanakan tugas serta tanggung jawab yang diembanya.
” Diharapkan bagi PPS yang dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas agar pelaksanaan pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Babinsa.
Sumber : Pendim 0313/KPR












