DAERAH  

Kapolda Kepri Ikuti Pemusnahan Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp. 17,4 Miliar

Loading

Batam, reportaseindonesia.id | Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si ikuti kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) 5.853 (lima ribu delapan ratus lima puluh tiga) koli Ballpress Periode Tegahan tahun 2018-2022 oleh Bea dan Cukai Batam, Senin (3/4/2023.)

Pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo mengenai aktivitas importasi pakaian bekas yang mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan garmen dalam negeri.

Hadir dalam kegiatan tersebut
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Askolani,
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM , Hanung Harimba Rahman,
Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang,Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum,
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si,Kajati Kepri ,Rudi Margono, Kasrem 033/ WP,PJU Polda Kepri,
Kepala Kejari Batam,
Dandim 0316 Batam,
Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyoggo dan
Wakapolresta Barelang.

Dalam sambutannya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI Askolani menjelaskan, Dari penindakan di Batam disita 5.853 Koli Ballpress Periode Tegahan tahun 2018-2022 dengan total nilai Miliaran rupiah dan hampir dari seluruhnya didapatkan dari hasil penindakan modus Ballpress melalui jalur tikus milik Orang Kapal/Penumpang.

Selanjutnya, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi Jam Pidsus, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum mengatakan, Adanya praktik penyelundupan barang bekas berupa Ballpress berisi pakaian, sepatu, tas dan lainnya dapat berdampak pada peningkatan usaha dibidang tekstil di dalam Negeri serta dapat berdampak pada kesehatan masyarakat nantinya.

” Kami dari Kejaksaan Agung RI selalu mendukung dan berkoordinasi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia.

BACA JUGA :   Malam Hingga Dini Hari Babinsa Aktif Dalam Kegiatan Pos Penyekatan Hewan Ternak

Hal-hal seperti ini terbuka kemungkinan dapat menyeret aparat negara yang mungkin bekerja sama maupun pelaku hingga barang-barang bekas ini dapat masuk ke Wilayah Indonesia, tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menegaskan, Kami dari jajaran Kepolisian khususnya Polda Kepri sangat mendukung dalam upaya represif dan preemtif dalam hal Penindakan Penyelundupan Barang Bekas di Wilayah Hukum Polda Kepri.

Polda Kepri juga telah melakukan penindakan terhadap Pelaku Penyelundupan beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dilakukan tahapan penyelidikan serta penyidikan di Polda Kepri.

“Terakhir, wilayah hukum Polda Kepri merupakan pintu masuk dari praktik penyelundupan barang-barang bekas, maka kami berharap dukungan dari Instansi serta rekan- rekan dalam memberikan informasi maupun membantu mencegah adanya tindak pidana penyelundupan barang-barang bekas di wilayah Hukum Polda Kepri.

Dengan adanya kegiatan ini tentu akan memberikan kepastian hukum dan pemerataan hak-hak serta memberikan hak perlindungan kepada masyarakat dalam hal seperti kesehatan dan perekonomian, Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Sumber: Humas Polda Kepri/Sudarno

Editor: Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *