Pelalawan , reportaseindonesia.id | Babinsa Koramil 04/Pkl.Kuras Kodim 0313/Kpr, Serda Yupriandi bersama anggota Polsek Pkl.Lesung menyampaikan himbauan tentang Saber (Sapu Bersih )Pungli (Pungutan Liar) kepada warga Kel.Pkl.Lesung, Kecamatan Pkl.Lesung, Kabupaten Pelalawan, Senin(8/5/2023).
Babinsa Serda Yupriandi
Menyampaikan kepada warga masyarakat, bahwa Koramil 04/Pkl.Kuras dan Polsek Pkl.Lesung dalam memberikan pelayanan dari mulai menerima Laporan , Laporan Pengaduan , maupun Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Pkl.Lesung Pelayanan tersebut tidak dipungut biaya / Gratis, Jadi kepada warga apabila memerlukan pelayanan tersebut dapat langsung datang ke Polsek Pkl.Lesung
Kepada warga, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang “Saber Pungli” yang secara umum diartikan Sapu Bersih Pungutan Liar , yaitu permintaan uang yang dilakukan secara tidak Sah atau melanggar aturan dengan maksud untuk kepentingan pribadi, atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri, Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, dan Praktek pungli ini merupakan perbuatan pidana dan dapat di lakukan proses hukum, Ungkapnya

Terpisah, Danramil 04/Pkl.Kuras ,Kapten Arh H.Simbolon mengatakan, Kampanye serta sosialisasi yang dilaksanakan anggota dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Pkl.Lesung , dan bagi masyarakan yang akan berurusan dengan Kepolisian atau pun pihak koramil dalam hal untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan Kehilangan Surat atau Barang Berharga warga tidak perlu membayar karena pelayanan tersebut Gratis, Pungkasnya.
Sumber: Pendim 0313/KPR