DAERAH  

Ungkap Kasus Narkotika Diwilayah HukumPolda Kepri dan Polres/Ta Jajaran Periode Januari – Mei 2023

350 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Batam, reportaseindonesia.id | Komitmen Polda Kepri dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta obat/ bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap 9 tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika dan obat/ bahan berbahaya (Narkoba) diwilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/Ta jajaran yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Senin (15/5/2023).

Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K, Kabidpropam Polda Kepri, Kombes Pol. Ferry Irawan, S.I.K, MM, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Tri Nugroho Nuryanto, SH, S.I.K, MH, Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Mukharom.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun., M.Si menyebutkan bahwa sejak awal polda kepri telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah Kepulauan Riau.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si menjelaskan, Sepanjang periode bulan Januari – Mei 2023 Polda Kepri berhasil menggagalkan 5 kasus peredaran narkotika serta obat/ bahan berbahaya (narkoba) dan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri disita barang bukti obat berbahaya sebanyak 2.020 (dua ribu dua puluh) bungkus, Ekstasi sebanyak 2.328 (dua ribu tiga ratus dua puluh delapan) butir.

Sudah dimusnahkan sebanyak 2.240 (dua ribu dua ratus empat puluh) butir dan sebanyak 88 (delapan puluh delapan) butir digunakan untuk uji laboratorium forensik.

Selanjutnya dari jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang disita ekstasi sebanyak 1.489 (seribu empat ratus delapan puluh sembilan) butir beserta 3 unit handphone, 1 unit kendaraan roda empat, selanjutnya sabu seberat 10.047,59 (sepuluh ribu empat puluh tujuh koma lima puluh sembilan) gram serta 5 unit handphone, uang tunai Rp. 935.000 (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 buah ktp, 1 unit speed boat, 3 lembar photo copy kartu keluarga, 2 lembar tiket kapal, 2 lembar tiket bus dan 1 lembar kartu debit.

BACA JUGA :   Babinsa Bersama Bhabinkamtimas dan Perangkat Desa Bagikan Masker Pada Siswa

Kemudian Polda Kepri dan Jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 1.214,4 (seribu dua ratus empat belas koma empat) gram dengan rincian dipisahkan sebanyak 34,86 (tiga puluh empat koma delapan puluh enam) gram untuk pengecekan di laboratorium forensik, didapatkan sisanya sebanyak 1.179,54 (seribu seratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh empat) gram, dipergunakan untuk keperluan pengujian sebanyak 2 gram kemudian sisa pengembalian pemeriksaan sebanyak 32,86 (tiga puluh dua koma delapan puluh enam) gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 1.212,4 (seribu dua ratus dua belas koma empat) gram.

” Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan April 2023 di kabupaten Anambas dengan tersangka yang masih dalam penyelidikan.” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun., M.Si.

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 5 kasus yang telah diungkap, 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan 1 kasus untuk tersangkanya masih dalam proses penyelidikan.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), Tegas Kapolda Kepri.

BACA JUGA :   Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Rakor Monitoring, Evaluasi Program dan Kegiatan Strategis

Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri serta Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, tambahnya.

Sumber: Humas Polda Kepri /Sudarno

Editor: Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen − four =