DAERAH  

Dr Elviriadi : Merubah Bentuk dan Fungsi Sungai Tidak Sesuai UU Bisa Dipidana

Loading

Pelalawan, reportaseindonesia.id | Sungai merupakan kekayaan Negara dan milik Negara yang harus kita jaga bersama baik itu air maupun keberlangsungan mahkluk hidup serta Biota sungai.

Dalam pembuatan Tanggul serta Kanal di sungai Ara menurut pakar lingkungan Dr. Elviriadi dimana beliau juga sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi.

Dr. Elviriadi kepada reportaseindonesia.id , Sabtu (10/6/2023) menuturkan, Kalau merubah bentuk serta fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang-undang bisa di pidana.

” Itu melawan hukum, melanggar PP. Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan enggak boleh serta harus dipulihkan kembali.

Untuk mengelola sungai harus ada mekanisme serta aturan yang harus ditaati dan kalau perusahaan tidak mengelola sesuai dengan Lingkungan Hidup maka itu sudah menyalahi bisa dipidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

” Saya dalam waktu dekat ini Insya Allah hari rabu depan turun langsung ke desa Sungai Ara untuk mengecek langsung tanggul yang diduga telah merusak lingkungan dan merubah bentuk sungai tersebut, jelas Dr. Elviriadi.

Lebih lanjut dikatakan Dr. Elviriadi,
Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan mengecam keras proyek pekerjaan tanggul dan kanal yang tidak mengantongi izin rekomendasi DLH serta Amdal.

” Kita gak begitu tahu berapa besar keruskan yang disebabkan pembuatan tanggul tersebut didesa Sungai Ara Program CSR April Group perusahaan yang mendunia tersebut, imbuhnya.

Menurut ketua GP3 yang biasa di sapa Joekampe mengatakan, Kita menyayangkan pembuatan tanggul ini tidak melihatkan unsur Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pelalawan dan Ninik Mamak, cerdik pandai sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Desa Sungai Ara.

Kita sudah surati Bupati serta Wabup (Wakil Bupati) Pelalawan untuk menurunkan secepatnya Tim Investigasi dari pakar lingkungan dan Gakkum KLHK untuk meninjau langsung dugaan kerusakan sungai kampar ini.

BACA JUGA :   Polres Kampar Gelar Baksos Bersihkan Masjid dalam Rangka Peringati Isra Mi'raj 1442-H

” Kami menyambut kedatangan pakar Lingkungan didesa kami untuk dapat pencerahan sehingga kedepan tidak ada lagi oknum yang merusak lingkungan hidup khususnya sungai dan hutan di Kabupaten Pelalawan, pungkasnya.

Saat di komfirmasi pihak management PT.RAPP Tidak ada memberikan jawaban.

Penulis: Arisman

Editor: Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *