DAERAH  

Masyarakat Madang dan Genduang Kec. Pangkalan Lesung minta Tak Perpanjangan Izin PT SLS

Loading

Pelalawan, reportaseindonesia.id | Rapat dengar pendapat (RDP) antara kelompok masyarakat Genduang serta dusun Madang kelurahan Pangkalan Lesung , Kabupaten Pelalawan dan PT Sari Lembah Subur (SLS) berlangsung panas, Senin (12/6/2023).

Juru bicara masyarakat Gurun Syahro mengatakan bahwa lahan yang dituntut oleh masyarakat Genduang berada diwilayah perkantoran PT SLS dan rapat dipimpin ketua komisi I DPRD Pelalawan Nasarudin, US yang didampingi oleh Anton Sugianto, SUD bersama Indra Kampe.

Gurun Syahro menyampaikan dua persoalan yang mereka bawa ke DPRD Pelalawan terkait dusun Madang dan desa Genduang.

“Lahan pertama terletak di Genduang lahan tersebut sudah masyarakat kuasai semenjak dahulu digunakan untuk menyadap getah karet, namun setelah PT SLS hadir masyarakat dipaksa untuk menumbang karetnya dan dikuasai oleh PT SLS padahal itu bisa dibuktikan dengan adanya makam ninik moyang kami.

PT SLS juga melakukan peremajaan lahan tanpa menunggu perpanjangan HGU yang kami duga akan habis karena tak ada itikat baik maka kedepanya kami rekomendasikan untuk tidak memperpanjang izin sebelum ada penyelesaian.

” Lahan yang kami tuntut disini seluas 58 Ha, Ungkap Gurun Syahro.

Sementara itu untuk persoalan untuk dusun Madang kelurahan Pangkalan Lesung menuntut 76 Hektare yang lahan tersebut merupakan bekas program pemerintah kabupaten kampar dan pernah terbit SKT oleh pemerintah daerah kabupaten Kampar.

“Lahan didusun Madang ditumbang oleh PT SLS karena zaman dahulu masyarakat tidak mengetahui maka dibiarkan saja lahan tersebut diambil oleh PT SLS dan sekarang kami mengetahui lahan tersebut berada diluar HGU oleh PT SLS.

” Lahan ini malah ditukar gulingkan menjadi kebun plasma yang buahnya dijual ke PT SLS, surat tanah itu pada tahun 2018 dikeluarkan SKT diatas namakan masyarakat yang bukan berhak atas tanah itu yaitu masyarakat Sari Mulya.

BACA JUGA :   Peduli Kesehatan Balita, Babinsa Koramil 16/Tapung Dampingi Bidan Desa Berikan Layanan Posyandu

Terhadap tuntutan ini kami meminta kembalikan lahan itu ke masyarakat madang, tambah Gurun Syahro.

Terakhir Gurun Syahro meminta pihak SLS untuk tidak ada aktivitas terhadap lahan yang diklaim oleh masyarakat.

“Jangan ada aktifitas terhadap tanah yang kami klaim itu dan ini permintaan kami, tutup Gurun Syahro tegas.

Sementara itu Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Prihadi Joko Purnomo mengatakan bahwa HGU PT Sari Lembah Subur masih dalam tahap masa perpanjangan.

“Syarat untuk perpanjangan HGU harus ada pembangunan perkebunan kepada masyarakat itu, salah satu syaratnya dan izin juga harus diketahui oleh kepala desa sebagai perwakilan masyarakat, jelas Prihadj Joko Purnomo.

Ditempat yang sama, Prasetyo selaku Humas PT SLS mengatakan bahwa akan membuka dokumen yang mereka miliki.

“PT SLS sudah membangun plasma lebih dari 20 persen karena sudah ada 8000 Ha untuk 4000 Kepala Keluarga dan untuk didusun Madang dahulunya merupakan lintasan Gajah maka tidak dikatakan lahan tidak layak maka kami tukar guling kekebun didalam HGU.

Karena saat ini sudah bisa dikatakan layak maka kami diwilayah Madang sebagai kebun plasma masyarakat, ucap Prasetyo.

Anton Sugianto, SUD yang merupakan anggota DPRD Pelalawan meminta persoalan ini untuk dilakukan pembentukan panita khusus.

” Saya merekomendasikan bentuk pansus dan saya minta perusahaan jangan di konfrontir masyarakat, sifat itu tidak baik dan ini bisa perang masyarakat dusun Madang dengan Sari Mulya nanti, kata Anton Sugianto, SUD.

Penulis: Arisman

Editor:

Hargono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *