DAERAH  

Tarif Puskesmas di Depok Alami Penyesuaian, Wali Kota Angkat Bicara

Loading

Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas berdasarkan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok, yang diterbitkan sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 31 Juli 2023.

“Kalau dari sisi UMR (Upah Minimum Kabupaten/Kota), misalnya dari Rp 2000 ke Rp 10.000 itu tidak terlalu tinggi, ini sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, saat melakukan siaran langsung di program berita iNews Siang, Rabu (02/08/23).

Menurutnya, aturan penyesuaian tarif ini dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga melihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Kota Depok sudah tiga terbesar di Jawa Barat.

“Serta melihat dari tingkat kemiskinan juga terkecil di Depok, terendah berada di 2, sekian persen,” ujarnya.

Selain itu, ucapnya, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, di samping untuk pengembangan peningkatan pelayanan puskesmas, juga untuk kesejahteraan tenaga medis yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini juga kita perlu perhatian, tapi kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS, untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis,” ungkap Kiai Idris.

“Bahkan, tahun depan itu sudah diupayakan capaian kepesertaan UHC (Universal Health Coverage), kalau sudah tercapai 98 persen (kepesertaan BPJS Kesehatan), sehingga pelayanan-pelayanan itu cukup dengan KTP dan semuanya gratis,” jelasnya.

Kiai Idris melanjutkan, penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Depok tentunya dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA :   Karhutla di Kabupaten Rokan Hulu Semakin Meluas Jadi 70 Hektar

“Pasti, itu seiring sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus, termasuk SDM juga pendaftaran online,” jelas Kiai Idris.

Dalam penyesuaian tarif layanan kesehatan bagi pasien ada perbedaan harga bagi pasien yang berasal dari luar Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20.000 untuk layanan pagi.

Sedangkan, layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.

Lalu, bagi warga Kota Depok, tarif layanan rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10.000.

Untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari Minggu atau libur dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 untuk warga Depok.

“Kita bedakan, kita mengeluarkan ini memang untuk KTP warga Depok sehingga kita bedakan,” ucapnya.

“Kalau fasilitas semua sama, tapi tarif kita bedakan, kenaikan Rp 15.000 untuk warga Depok, dan Rp 30.000 yang bukan warga Depok,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, adanya peraturan terbaru terkait penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus 2023.

“Kita sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat dan akan diberlakukan 7 Agustus,” terangnya.

Perlu diketahui, Pemkot Depok memiliki regulasi tentang tarif pelayanan puskesmas yang tertuang dalam Perwal Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmaas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

“Karena puskesmas sudah menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sehingga perlu ada penetapan tarif, karena ketika puskesmas belum menjadi BLUD namanya retribusi,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *