Pelalawan, reportaseindonesia.id | Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) menolak dengan tegas menanda tangani berita acara hasil verifikasi temuan pelanggaran pengalih fungsikan Daerah Aliran Sungai (DAS)Genduang oleh dinas Lingkungan Hidup karena dinilai menutup – menutupi kasus.
Berdasarkan hasil pertemuan kelompok LAR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gakkum serta Pihak PT. SLS di ruangan rapat Kantor PT. SLS tidak menemukan hasil yang jelas dan DLH keberatan untuk memasukan tuntututan kedalam berita acara.
“Kami dari kawan-kawan LAR menolak untuk menanda tangani berita acara yang dibuat oleh DLH dan Gakkum Kabupaten Pelalawan karena ada beberapa yang menjadi tuntutan kami tentang pengalih fungsikan Daerah Aliran Sungai pihak DLH keberatan masukan tuntutan kami, tutur Ketua LAR Endri Lafranpane, Selasa (15/8/2023).

Lanjut Endri , Saat melakukan pengumpulan data dilapangan memang terbukti bahwa PT. SLS melakukan pengalih fungsikan DAS Genduang di dua titik, namun alhasil apa yang menjadi tuntutan LAR tidak bisa di akomodir.
Sangat benar bahwa dari hasi pengumpulan data kita dengan dinas lingkungan hidup serta Gakkum Kabupaten Pelalawan terbukti PT. SLS melakukan pelanggaran pengalih fungsikan daerah aliran sungai Genduang dan kita minta kepada kepala dinas lingkungan hidup untuk ketegasan dalam penegakan hukumnya.
” Kalau seperti ini kami menduga adanya persekongkolan dinas lingkungan hidup dengan pihak PT. SLS untuk menutupi persoalan ini, ungkap Endri.
Adapun yang menjadi tuntutan LAR yaitu.
1. Tutup operasional PKS 1 PT. SLS.
2. Mengembalikan fungsi sungai seperti semula.
3. Timbun kembali kanal yang merupakan pengalih fungsikan Das menuju PKS 1 PT. SLS.
4. Berikan sanksi dan denda sesuai aturan yang berlaku serta pidananya.
Penulis: Arisman
Editor: Hargono