331 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Kampar, reportaseindonesia.id |Danramil 01/Bkn Kodim 0313/KPR Mayor inf H Yuhardi menjadi narasumber pada pelaksanaan pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Senin (09/10/2023).
Sosialisasi ini di hadiri oleh PLT Camat kuok Bpk Refizal, S. STP, Danramil 01/Bkn Mayor Inf H Yuhardi, Kapolsek kuok di wakili. Aiptu Agus w, Kades se-kecama kuok, Kadus se-kecamatan kuok, Tokoh masyarakat se-kecamatan kuok, tokoh Agama dan tokoh pemuda
Sosialisa Pencegahan dan Penanganan Karhutla bertujuan untuk memberikan pemahaman dini tentang kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat
Danramil 01/Bkn Mayor inf H Yuhardi dalam pemaparannya mencoba membuka lagi wawasan tentang Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekosistem bisa dikatakan juga suatu tatanan kesatuan secara utuh dan menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi dan Habitat adalah tempat suatu makhluk hidup tinggal dan berkembang biak. Pada dasarnya, habitat adalah lingkungan-lingkungan fisik-di sekeliling populasi suatu spesies yang mempengaruhi dan dimanfaatkan oleh spesies tersebut.
Selanjutnya Mayor inf H Yuhardi juga menyampaikan “Bahwa Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, dan saat ini keberadaannya semakin menyempit luasnya karena berbagai sebab, salah satunya yang paling dahsyat adalah Kebakaran dimana kebakaran hutan dapat menyebabkan berkurangnya luas hutan dan berbagai efek negatif bagi kehidupan”.
“Kebakaran hutan juga disebabkan oleh beberapa Faktor antara lain, faktor cuaca dan juga Manusia itu sendiri, seperti Kemarau panjang dan pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara dibakar,” kata Mayor inf Yuhardi.
Berkenaan dengan hal tersebut pemerintah Indonesia telah mencanangkan untuk mengendalikan kebakaran hutan. Fakta menunjukkan bahwa dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan upaya pencegahan kebakaran hutan dengan sosialisasi dan patroli serta deteksi dini dan cegah dini kebakaran hutan memegang peranan yang sangat penting, sekali hutan terbakar maka akan sangat sulit menyelesaikannya terutama pada musim kemarau.
Beberapa dampak dari terjadinya kebakaran lahan dan hutan antara lain dapat mengakibatkan berbagai kerusakan seperti rusaknya lingkungan, Timbulnya erosi serta polusi udara dan yang paling fatal dapat menyebabkan penyakit bagi manusia seperti gangguan pernapasan dan asma,” jelasnya.
Maka dari itu Danramil menghimbau kepada semua pihak untuk secara bersama sama peduli terhadap lingkungan, dan jangan membuka lahan dan hutan, dengan cara dibakar, karena pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda 10 M, Sesuai dengan KUHP Pasal 187,188, Pasal 98,99 dan 108 Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Sumber: Pendim 0313/KPR