1,480 kali dilihat, 10 kali dilihat hari ini
Depok, reportaseindonesia.id|Pembangunan SPBU di GDD kota Depok yang posisinya berada di jalan menurun dan berkelok menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak terlebih melihat dari segi Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Pasalnya, keberadaan SPBU dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan ini, Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman mengaku cukup terkejut mendapat informasi bahwa bangunan SPBU GDC Depok telah mengantongi IMB, padahal dari aspek Amdal Lalin terdapat kejanggalan.
“Jika dilihat posisinya, jalanan menurun dari Kartini menuju Jalan Raya GDC cukup curam. Kemungkinan kendaraan dari atas akan melakukan dengan kecepatan cukup tinggi,” ungkapnya.
“Belum lagi, SPBU berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan. Ini akan membuat kendaraan yang ingin keluar cukup berisiko,” imbuhnya.
Selain itu, tikungan juga akan membuat kendaraan yang ingin masuk dari seberang jalan kesulitan. Ini berpotensi membuat kendaraan menumpuk di tengah jalan yang berimbas pada kemacetan.
“Kalau mobil yang ingin masuk ke SPBU, dampaknya pada kemacetan dan resiko kecelakaan. Apalagi di depan lokasi SPBU adalah putaran,” katanya.
Jika pun pemilik tetap ingin ‘memaksakan’ lokaso tersebut diperuntukkan sebagai SPBU, dirinya menilai seharusnya ada semacam cerukan atau memundurkan posisinya agar memberi ruang lebih leluasa kendaraan, baik yang ingin keluar masuk atau melintasi jalan tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian Amdal Lalin yang dilakukan? Apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.
Cahyo mengatakan Amdal Lalin diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pasal 55 Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu panjang karena GDC dan sekitarnya terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk,” jelasnya.
Dirinya tidak terlalu mempersoalkan pendirian bangunan telah memiliki IMB karena secara normatif pengajuan izin yang telah memenuhi kelengkapan administrasi bisa diproses atau dijalankan.
“Tapi penekanan di sini adalah pada aspek Amdal Lalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan,” tuturnya.
Di sisi lain, ternyata bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.
Hasbi, Keamanan SPBU saat ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pihak pengelola atau mandor tidak berada di tempat dan ada di kantor pusat, Jakarta.
“Kalau terkait IMB sudah ada,” ungkapnya sambil menunjukkan stiker IMB yang ditempel di pos keamanan.