589 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok, reportaseindonesia.id|Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menjadi perhatian khusus Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) setempat. Berdasarkan data yang dihimpun Panwascam, hingga saat ini terdapat sebanyak 574 APK yang terpasang dan melanggar aturan di sejumlah jalan protokol di Cilodong.
“Kami sudah melakukan pendataan APK yang melanggar aturan setiap minggu, karena jumlah APK yang melanggar bisa bertambah maupun berkurang,” ujar Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana, Sabtu (27/1/2024).
Dedi menjelaskan, pelanggaran pemasangan APK yang paling banyak terjadi adalah pemasangan di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Masih banyak kurangnya pemahaman peserta pemilu terkait ketentuan pemasangan APK. Mereka menganggap kampanye seperti sosialisasi,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, pelanggaran pemasangan APK juga semakin marak menjelang masa tenang. Hal ini disebabkan oleh tingginya intensitas kampanye yang dilakukan oleh para calon legislatif (caleg).
“Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pemasangan APK. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Dedi.
“Pelanggaran lainnya mengenai administrasi pelaksanaan kampanye tanpa ijin, terkait pembagian sambako tidak diperbolehkan, kecuali tebus murah dengan harga minimal 50℅ dari harga barang, ” pungkasnya. (Agus)