657 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok, reportaseindonesia.id|Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, memacu optimalisasi kinerja DPRD dalam Forum Renja Sekwan DPRD Kota Depok.
Beliau menekankan pentingnya trifungsi DPRD – legislasi, anggaran, dan pengawasan – dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Hamzah menjabarkan peran vital DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya:
Legislasi: Merumuskan dan menetapkan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang pro rakyat.
Pengawasan: Melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
DPRD tak sendiri dalam menjalankan tugasnya. Sekretariat DPRD berperan sebagai mitra strategis dalam mengurusi administrasi, keuangan, dan fasilitas rapat. Kolaborasi erat antara DPRD dan Sekretariat menjadi kunci kelancaran tugas dan fungsi legislatif.
Teknologi: Senjata Rahasia Menuju Efisiensi dan Transparansi
Hamzah menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk meningkatkan kinerja DPRD. Penerapan teknologi dalam penyusunan anggaran dan pokir anggota DPRD diyakini dapat mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Hamzah berharap Sekretariat DPRD dapat bersinergi dengan optimal dalam mewujudkan visi dan misinya. Dukungan Sekretariat, terutama dalam hal penyusunan anggaran dan pokir berbasis teknologi, akan mengantarkan DPRD Depok mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi.
Ditempat yang sama, Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Parwanti dalam paparannya menyampaikan bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.
” Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program yang pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” ucap Kania Parwanti.
Sementara jumlah kegiatannya ada 15 kegiatan sebagai berikut : perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Agus)