Depok, reportaseindonesia.id|Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun Anggaran 2023 telah menyelesaikan tugasnya dan menyampaikan rekomendasi kepada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Rekomendasi tersebut memuat berbagai catatan penting dan saran perbaikan untuk kinerja Pemerintah Kota Depok di masa mendatang.
Peningkatan Kualitas LKPJ dan Capaian Kinerja
Ketua Pansus LKPJ, Ikravany Hilman, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama rekomendasi adalah peningkatan kualitas penyusunan dokumen LKPJ. Diharapkan LKPJ selanjutnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memuat informasi yang lebih lengkap dan akurat, termasuk outcome dan impact dari setiap program dan kegiatan.
Pansus juga menyoroti beberapa capaian kinerja yang belum optimal, seperti realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, dan beberapa indikator makro daerah. Pansus mendorong Pemerintah Kota Depok untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan capaian kinerja tersebut.
Rekomendasi Spesifik per Urusan
Selain itu, Pansus memberikan rekomendasi untuk beberapa urusan, yang meliputi:
Pendidikan:
Optimalisasi jumlah peserta didik sekolah dasar yang mendapatkan biaya personalil.
Peningkatan jumlah SD yang memiliki program inklusi.
Peningkatan jumlah ruang laboratorium sekolah dasar yang telah dibangun.
Peningkatan jumlah guru PAUD yang mendapatkan insentif.
Memindahkan sekolah yang bertumpuk di satu wilayah ke wilayah lain yang belum memiliki sekolah negeri.
Kesehatan:
Meningkatkan ketersediaan tenaga kesehatan di fasyankes milik Pemda.
Membangun fasilitas kesehatan seperti Puskesmas yang tidak berbasis fasos dan fasum tetapi berbasis data kebutuhan di lapangan.
Meningkatkan pembangunan trotoar.
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
Meningkatkan persentase perumahan untuk MBR/korban bencana.
Menyusun kembali kajian pembangunan RDTR yang mengacu pada RTRW.
Membangun atau meningkatkan ruang terbuka hijau.
Menghapus anggaran rusunawa pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat:
Melakukan rapat koordinasi berkala antara Satpol PP dengan dinas terkait dalam penegakan perda dan perwal, terutama pasca penertiban pelanggaran perda.
Meningkatkan pembinaan kepada perangkat daerah dalam binwasdal dan penegakan hukum perda dan perwal.
Sosial:
Memperbaiki dan mengawasi verifikasi data penerima Kartu Depok Sejahtera.
Memperbaiki sistem data dan sistem pendataan bagi warga miskin.
Tenaga Kerja:
Meningkatkan program pelatihan tenaga kerja dan produktivitas tenaga kerja dengan bekerjasama dengan pelatihan kerja swasta.
Menyusun kebijakan mengenai sinkronisasi antara dunia pendidikan, pelatihan dan tenaga kerja, dengan dimulai dari penyusunan kebutuhan dunia kerja dan kurikulum dunia pendidikan.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
Dalam mendirikan Pos Yandu, mendahulukan Pos Yandu yang berada di lingkungan perkampungan bukan di perumahan.
Dalam membangun Posyandu juga tidak bebasis request tapi bebasis data.
Membuat rumusan kebijakan yang memuat mengenai memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi-mengimplementasikan gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah, mewujudkan perencanaan berperspektif gender.
Pangan:
Mendukung perlu adanya penganekaragaman dan ketahanan pangan melalui konsep urban farming dalam rangka diversifikasi dan pemenuhan pangan rumah tangga harus terimplementasikan secara luas.
Pertanahan:
Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurus sertifikat tanah.
Menerapkan penertiban kawasan terlantar dan tanah terlantar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengawasi pemetaan persoalan persampahan dan road map penanggulangannya.
Mengawasi pembangunan dan pemeliharaan taman RW se-Kota Depok.
Melakukan pengawasan terkait retribusi pengangkutan sampah di perumahan-perumahan Kota Depok dalam memaksimalkan pendapatan daerah.
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
Membentuk sistem agar rumah sakit, lembaga-lembaga atau RT/RW terkait urusan dengan Disdukcapil lebih proaktif melaporkan angka kelahiran anak secara cepat. (Agus)