DAERAH  

Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit,PNS TNI AD Bersama Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD

Kampar, reportaseindonesia.id |Personel Kodim 0313/KPR beserta  Persit KCK Cab LIII Dim 0313/ KPR mengikuti penyuluhan hukum dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit,PNS TNI AD Bersama Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”, bertempat di Aula Yonif 132 / BS, Di Jl. Prof. M. Yamin SH, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa, ( 28/5/2024).

Penyuluhan ini diselenggarakan oleh Kumdam I/Bukit Barisan dengan Tujuan untuk Mendukung Tugas Pokok TNI AD, sehingga kedepannya Kinerja Di Lingkup TNI AD berjalan Lancar dan Minim permasalahan.

Pada kesempatan itu, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho SH MIP yang diwakili , Pasi Pers Lettu Caj , Sri Rahayu, mengatakan, penyuluhan hukum tersebut merupakan hal positif yang sangat berguna bagi semua personil khususnya Kodim 0313/KPR.

“Tujuan kegiatan ini supaya kita mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan terkait dengan hukum, baik yang berlaku di masyarakat ataupun di lingkungan kita yang tentunya adalah untuk mendukung tugas pokok kita,” ujar pasi pers.

Sementara itu Selaku pemberi Materi Kapten CHK Jhon mei Pakpahan  menyampaikan kepada semua prajurit termasuk Persit, pemahaman hukum sangat diperlukan oleh setiap warga negara. Memahami hukum sangat berguna supaya tidak terjadi kesalahan ataupun menjadi bumerang bagi kita semua, Dan “yang di khawatirkan adalah jika kita tidak mengetahui tentang pengetahuan hukum ini, bisa saja kita melakukan tindakan yang kita anggap benar tapi ternyata itu salah dan bisa berdampak buruk kepada diri kita. Ini bisa berlaku baik dalam kehidupan sehari-hari, kedinasan maupun di dalam rumah tangga,” Terangnya

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, prajurit dan Persit yang tidak memahami aturan hukum akan berdampak yang tidak baik bagi mereka. Contohnya saja tentang bagaimana perkawinan antara seorang prajurit, bagaimana hak dan kewajiban sebagai seorang Anggota Persit, hubungan dalam rumah tangga, masalah KDRT dan masalah lainnnya.

BACA JUGA :   KEMBALIKAN Fungsi Hutan, Babinsa Rapat Dengan Aparatur Desa

Bagi Anggota Persit yang tidak paham bisa berakibat tidak baik. Akan tetapi, jika memahaminya, setiap Anggota Persit bisa mengetahui dan menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh suaminya melanggar hukum atau tidak. Dan tentu para Anggota Persit bisa memberikan pandangan dan masukan serta dorongan agar suaminya tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

Di harapkan kepada seluruh peserta yang hadir pada saat ini dapat memahami dan mengerti tentang hukum yang ada Di lingkup TNI AD ini, sehingga kedepannya segala bentuk pelanggaran dapat di hindari, ucap Kapten CHK Jhon mei Pakpahan.

Turut ikut dalam kegiatan tersebut, para pasi Yonif 132/ BS, , Bintara serta tamtama Personil Perwakilan dari Kodim 0313/KPR, Yonif 132/ BS,Persit KCK Cab. LIII Dim 0313/ KPR dan Persit KCK Cab LVI Yonif 132/ BS.

Sumber: Pendim 0313/KPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 19 =