Depok, reportaseindonesia.id | Kepala Badan Keuangan Daerah angkat bicara tentang keberadaan pengelolaan parkir di area perkantoran GDC dan JGU.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono perihal telah dilakukannya tahapan sosialisasi parkir berbayar di area perkantoran GDC, Rabu (11/9/2024).
“Itu kawasan perkantoran, yang sebetulnya tertutup areanya. Selama ini tarif parkir yang narik siapa dan uangnya kemana? Bukankah lebih baik area itu dikelola agar lebih tertib dan ada pemasukan untuk daerah,” ujar Wahid Suryono.
Selama ini, katanya lagi, parkir di area tersebut juga terbilang kurang tertata rapi dan berantakan, yang berimbas kerap macet karena banyak kendaraan yang diparkirkan di badan jalan, sehingga membuat akses lalu lintas menjadi sempit.
“Parkir yang sekarang dipakai itu yang dorong teman-teman DPRD, supaya ada lahan parkir untuk fasilitas di area perkantoran GDC karena disadari terbatas. Nah, justru kita ingin apa yang dulu menjadi atensinya teman-teman DPRD berfungsi,” jelasnya.
Diutarakannya, pengelola parkir di area perkantoran GDC merupakan wajib pajak yang retribusinya disetorkan ke Pemerintah Daerah.
Selama ini, katanya lagi, parkir di area tersebut juga terbilang kurang tertata rapi dan berantakan, yang berimbas kerap macet karena banyak kendaraan yang diparkirkan di badan jalan, sehingga membuat akses lalu lintas menjadi sempit.
“Parkir yang sekarang dipakai itu yang dorong teman-teman DPRD, supaya ada lahan parkir untuk fasilitas di area perkantoran GDC karena disadari terbatas. Nah, justru kita ingin apa yang dulu menjadi atensinya teman-teman DPRD berfungsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahid mengatakan, pengelola parkir di area perkantoran GDC merupakan wajib pajak yang retribusinya disetorkan ke Pemerintah Daerah.
“Dari segi keamanan juga lebih terjamin, karena kendaraan yang masuk area parkir diasuransikan oleh pengelola parkir,” tuturnya.
Untuk warga yang berada di belakang area perkantoran GDC yang biasa menjadikan area tersebut untuk mobilitas diberikan akses khusus untuk melintas, sehingga tidak perlu berbayar.
“Pengelola pastinya memperhatikan untuk warga yang sekadar melintas, karena itu kan memang bukan jalan umum seperti Jalan Boulevard. Jalan itu memang kita fungsikan sebagai sebagai layanan dukungan area perkantoran. Kalau tidak ada keperluan ke salah satu area kantor yang ada, kan tidak akan ke sana,” katanya.
Terkait kampus JGU, pihaknya akan meninjau langsung dan meminta agar menjadi Wajib Pajak
“Untuk yang JGU kami belum tahu apakah sudah menjadi wajib pajak atau belum, nanti kita akan mengecek. Jika belum nanti kita juga akan minta untuk menjadi wajib pajak, seperti kampus UI, ” pungkasnya. (Agus)