Depok, reportaseindonesia.id|Achmadi seorang warga Depok, sedang berjuang keras mempertahankan tanah miliknya. Setelah gagal melunasi kredit di BPR Olympindo Sejahtera, tanah tersebut dilelang oleh KPKNL Bogor.
Achmadi merasa dirugikan dan yakin bahwa dirinya tidak diberi kesempatan yang cukup untuk melunasi utangnya. Merespons hal ini, Achmadi mengajukan audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Depok.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara mengatakan dalam audiensi yang dilakukan, BPN Kota Depok menawarkan opsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan.
“Kami telah menyampaikan beberapa opsi penyelesaian, termasuk mediasi antar pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan,” ungkap Galang, Kamis 19 Desember 2024.
Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, BPN Kota Depok menegaskan komitmennya untuk memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami mendukung penyelesaian yang seimbang dan mengutamakan kepentingan bersama. Mediasi adalah salah satu langkah yang kami dorong untuk menghindari konflik lebih lanjut,” jelas Galang Rambu Sukmara.
Bahwa terhadap permasalahan ini Achmadi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan Register Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk.
“Saat ini sedang dalam tahap sidang pembuktian, dan BPN Kota Depok menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” lanjut Galang.
Dengan kasus yang masih berlangsung di pengadilan, BPN Kota Depok menyatakan akan menghormati proses hukum dan putusan yang dikeluarkan.
“Tentu saja kami berharap langkah mediasi dapat kembali dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah secara damai,” pungkasnya. (Agus)