Depok, reportaseindonesia.id|Kota Depok mencatatkan pencapaian signifikan dalam pengelolaan pertanahan.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Rahmat, sebanyak 85% dari 688.000 bidang tanah di Kota Depok telah bersertifikat.
“Kami telah mencatatkan 673.000 bidang tanah bersertifikat, yang mencakup luas wilayah sekitar 20.000 hektar,” ujar Rahmat dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Senin (23/12/2024).
Mayoritas, lanjut Rahmat, bidang tanah di Depok dimiliki dengan hak milik, yaitu sekitar 500.499 bidang. Sementara itu, terdapat sekitar 50.000 bidang tanah dengan status hak guna bangunan, hak pengelolaan atas tanah (APL), dan wakaf.
Rahmat menekankan bahwa Kantor Pertanahan Depok bertanggung jawab mengelola data pertanahan dengan 120 pegawai.
“Kami menghasilkan penerimaan negara dari PNBP, BPHTB, hak tanggungan, dan PPH,” tambahnya.
Penerimaan negara dari hak tanggungan mencapai Rp11,9 triliun, sementara BPHTB mencapai Rp720 miliar.
“Pergerakan peminjaman dan kredit dengan hak tanggungan di Depok sangat besar,” katanya.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen BPN Depok dalam mengelola pertanahan secara efektif. (Agus)