Depok,reportaseindonesia.id|Komisi B DPRD Depok menemukan banyak perusahaan di Kota Depok belum melaksanakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Hal ini terungkap dalam serangkaian rapat kerja antara Komisi B, dinas terkait dan pelaku usaha selama beberapa hari terakhir.
Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perda CSR selama ini masih lemah.
“Kami kaget, banyak perusahaan yang tidak melaporkan dana CSR mereka, bahkan seolah-olah dana itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, sesuai Pasal 18 Perda, laporan dana CSR harus disampaikan kepada Wali Kota dan tembusannya diberikan ke DPRD,” kata Hamzah dalam keterangannya kepada iNews Depok, Rabu (14/1/2025).

Menurut Hamzah, setiap perusahaan wajib menyusun laporan CSR yang memuat program, nama penerima, waktu, tempat pelaksanaan, besaran biaya, hingga manfaat program. Namun, hingga kini DPRD belum pernah menerima laporan tersebut. Namun, hingga kini DPRD belum pernah menerima laporan tersebut.
“Ini sangat ironis, karena dana CSR seharusnya bisa membantu pembangunan di Kota Depok, baik untuk infrastruktur fisik, pembangunan taman, maupun program sosial lainnya. Padahal, potensi CSR di Depok sangat besar, mengingat besaran CSR berkisar antara 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan,” tambah Hamzah.
Komisi B juga menyoroti minimnya peran perusahaan besar seperti perbankan, restoran, pusat perbelanjaan, dan mal dalam melaksanakan kewajiban CSR.
“Pemerintah harus segera merangkul para pelaku usaha untuk bersama-sama membangun Depok melalui dana CSR. Ini tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat,” tegas Hamzah.
Selain CSR, Komisi B juga menyoroti rendahnya pendapatan daerah dari pajak hiburan, khususnya bioskop. Saat ini, pajak hiburan bioskop di Depok hanya sebesar 7 persen, terendah di Indonesia.
“Di daerah lain, pajak hiburan bioskop mencapai 10 hingga 15 persen. Kami mengusulkan kenaikan pajak bioskop menjadi 10 persen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Hamzah.
Menurut Hamzah, potensi peningkatan pajak hiburan ini sangat penting untuk pembangunan Depok di masa depan. Meski begitu, rencana revisi tarif pajak hiburan akan dikaji lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
Selain pajak hiburan, Komisi B juga mengusulkan optimalisasi pendapatan dari pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), dan pajak air tanah.
“Semua potensi pajak ini harus dimanfaatkan maksimal. Pendapatan dari pajak dan CSR sangat penting untuk membangun sarana prasarana dan meningkatkan kenyamanan masyarakat,” kata Hamzah.
Komisi B menegaskan akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 terkait CSR serta mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan. Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban CSR, mereka bisa dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Komisi B juga mendesak pemerintah kota untuk membentuk tim pengawasan CSR yang lebih efektif.
“Kami berharap pelaksanaan CSR bisa berjalan sesuai aturan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas,” pungkas Hamzah. (Agus)