Jakarta,reportaseindonesia.id|Lahan 5240 meter persegi yang berlokasi di jalan raya Lenteng Agung RT 03 RW 01 kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menjadi objek sengketa saat ini dilaksanakan konstatering.
Konstatering adalah pencocokan fakta-fakta secara singkat. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sudah sesuai dengan penetapan sita.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Pemohon, DR (c) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM. mengatakan hari ini merupakan pencocokan objek eksekusi
“Saya sebagai kuasa hukum ahli waris sebelum pelaksanaan konstatering ada proses yang notabene adalah proses gugat menggugat. Dan sebagai penggugat memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Mahkamah Agung, ” ujar Tatang, Kamis (06/02/2025).

Lebih lanjut, masih Tatang menjelaskan didalam keputusan Pengadilan Jakarta Selatan nomor 794 tahun 2022 gugatan kita dikabulkan
” Didalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 739 tahun 2022 menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Serta putusan Mahkamah Agung nomor 3055 tahun 2023 juga menguatkan putusan sebelumnya, “jelas Tatang.
Selain putusan perdata, juga ada putusan pidananya terkait pemalsuan surat-surat objek ini.
“Jadi baik perdata maupun pidana sudah jelas ada pemalsuan ada pidana, sehingga kita memenangkan perkara ini bukan dengan modal katanya, tetapi kita buktikan dengan bukti-bukti, kami hadirkan saksi-saksi yang mengetahui semua, ” terang Tatang.
“Hari ini pelaksanaan konstatering dan nanti kita akan ajukan untuk eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung, Pihak ahli waris almarhum Saatun alias Atum bin Misin memenangkan gugatan dan sudah berkekuatan hukum tetaptetap atau Inkracht.