Depok,reportaseindonesia.id|Kota Depok kini berada di garis depan pertempuran melawan sampah dari luar kota yang berdampak menjadikan gunungan sampah yang kian mengkhawatirkan di TPA Cipayung.


Tak tinggal diam, Pemerintah Kota Depok, dari jajaran eksekutif hingga legislatif, menunjukkan keseriusan penuh dalam mengatasi krisis ini.
Gelombang dukungan dari para wakil rakyat terwujud nyata dalam penyusunan perubahan regulasi yang krusial, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini bukan sekadar tambal sulam, melainkan perombakan komprehensif terhadap aturan yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2018.
“Kami memasukkan sejumlah pasal penting untuk memperkuat Raperda ini,” tegas Hamzah, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B.
Salah satu poin krusial adalah ancaman sanksi atau denda maksimal Rp 7,5 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sebuah peringatan keras bagi para pelanggar kebersihan kota.


Lebih lanjut, Hamzah mengungkapkan pasal strategis lainnya yang akan melindungi Depok dari serbuan sampah dari luar wilayah.
“Dalam Raperda ini, sampah dari luar Kota Depok dilarang keras masuk tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota. Jika terbukti melanggar, tindakan hukum tegas akan diberlakukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” serunya dengan nada serius.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok ini membeberkan fakta mencengangkan: tanpa adanya “kiriman” sampah dari luar, Depok setiap harinya sudah harus berjibaku dengan 1.365 ton sampah.
“Bayangkan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung kini sudah over kapasitas! Ini jelas situasi yang sangat mencemaskan,” ungkapnya dengan nada khawatir.
Namun, di tengah tantangan besar, secercah harapan muncul melalui Raperda Pengelolaan Sampah ini. Hamzah optimis regulasi baru ini akan mewujudkan pengelolaan sampah yang maksimal dan terintegrasi, sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Tujuanny menciptakan Kota Depok yang bersih, sehat, dan bebas dari belenggu sampah.
Apresiasi tulus pun disampaikan Hamzah kepada pucuk pimpinan Kota Depok.
“Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Supian Suri dan Bapak Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah atas perhatian dan komitmen luar biasa mereka terhadap permasalahan sampah ini,” ujarnya.
Hamzah menekankan bahwa persoalan sampah bukanlah tanggung jawab segelintir pihak. “Ini adalah persoalan kita bersama. Dalam Raperda ini jelas disebutkan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif, mulai dari pimpinan pemerintah kota, DPRD, dinas terkait, hingga masyarakat di tingkat paling bawah,” paparnya dengan penuh harap.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Bahkan, dalam pasal Raperda juga diatur pelimpahan kewenangan kepada Camat dan Lurah untuk menggerakkan seluruh elemen di tingkat RW dalam menanggulangi berbagai permasalahan sampah,” pungkas Hamzah, menandakan keseriusan upaya kolektif untuk membersihkan Kota Depok. (Agus)