Depok, reportaseindonesia.id|Sebuah ironi tengah membayangi kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok. Di tengah hijaunya area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), berdiri kokoh perumahan Al Fatih dan Raisa.


Kondisi inilah yang mengundang perhatian serius Wali Kota Depok, Supian Suri, yang didampingi Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, dan sejumlah kepala dinas terkait, untuk meninjau langsung lokasi pada Senin (5/5/2025).
Dihadapan awak media, Wali Kota Supian Suri tak menampik adanya disparitas antara ketentuan tata ruang dan realita di lapangan.

Ia menegaskan bahwa penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap proses pendirian bangunan, baik oleh individu maupun pengembang, memiliki izin yang sah.
“Kita sama-sama tahu, dalam RTRW wilayah ini diperuntukkan sebagai ruang hijau. Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, dengan berbagai latar belakang, termasuk kurangnya informasi,” ungkap Supian Suri.
Lebih lanjut, Supian Suri menjelaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang salah satunya adalah mengembalikan fungsi Setu Gugur yang diyakini pernah ada di Pasir Putih.


“Kami telah berupaya meyakinkan Kementerian bahwa jejak setu tersebut sudah tidak ada. Namun, mereka mengirimkan tim untuk melakukan survei ulang dan hasilnya menunjukkan keyakinan bahwa Setu Gugur seharusnya ada,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Pemkot Depok mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan-lahan yang kini telah bersertifikat, namun diyakini dulunya merupakan area Setu Gugur. Namun, lagi-lagi, tantangan muncul.
“Dalam data peta yang dimiliki BPN, titik yang kami maksudkan untuk dibebaskan sebagai lahan Setu Gugur tercatat sebagai tanah negara atau tanah setu. Ini berbeda dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan lahan tersebut telah bersertifikat,” tegas Wali Kota.
Dilema inilah yang membuat Pemkot Depok belum berani mengambil tindakan eksekusi untuk mengembalikan fungsi setu.
“Kami belum menemukan solusi yang tepat. Tidak mungkin kita memaksa warga menyerahkan lahan yang telah memiliki alas hak. Mungkin BPN memiliki informasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Supian Suri menegaskan kembali instruksinya kepada perangkat daerah untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), termasuk Satpol PP.
Namun, ia belum dapat memastikan keputusan konkret yang akan diambil, mengingat kompleksitas situasi di lapangan.
“Termasuk melihat perubahan zona hijau menjadi zona kuning, ini perlu kita dalami lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terbaik. Prinsipnya, keputusan yang tidak melanggar ketentuan dan memberikan solusi bagi semua pihak, baik bagi yang sedang membangun maupun kewajiban kita mengembalikan fungsi Setu Gugur di Pasir Putih dan Bedahan,” imbuhnya.
Wali Kota Supian Suri menutup pernyataannya dengan harapan agar upaya yang dilakukan, termasuk masukan dan saran dari berbagai pihak serta peninjauan kembali ketentuan yang berlaku, dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Polemik di Pasir Putih ini menjadi ujian bagi Pemkot Depok dalam menyeimbangkan antara penegakan tata ruang, hak kepemilikan warga, dan ambisi untuk menghidupkan kembali memori akan sebuah setu yang hilang. (Agus)