DAERAH  

Wakil Wali Kota Depok Puji Sinergi DPRD, Fondasi Kuat Tata Pembangunan 2026

Depok, reportaseindonesia.id – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Terutama, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menunjukkan sinergi luar biasa dalam merumuskan arah legislasi daerah untuk tahun 2026.

Pujian ini disampaikan dalam forum pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Senin, 23 Juni.

Chandra menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar rutinitas legislasi tahunan, melainkan fondasi strategis untuk menata ulang pembangunan Kota Depok dari sisi hukum.

“Ini bukan cuma daftar Raperda. Ini adalah peta jalan kita untuk membangun kota secara terarah dan berpihak,” ujar Chandra dengan tegas.

Ia pun mengutip dasar hukum penyusunan Propemperda yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang kini diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Namun, menurutnya, kemitraan erat antara eksekutif dan legislatif jauh lebih penting daripada sekadar pasal-pasal undang-undang, demi mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan tidak elitis.

Chandra juga membeberkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yang telah dibahas bersama DPRD:

1.Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026-2046: Inisiatif ini merupakan upaya konkret untuk menyambut arah industri yang lebih jelas dan terarah, sekaligus mencegah tumpang tindih antarwilayah.

2.Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan: Raperda ini disiapkan untuk menjawab tantangan mobilitas di Depok. Tujuannya adalah mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan di tengah kepadatan kota yang terus meningkat.

3.Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan: Merespons Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Raperda ini berfokus pada memperluas akses layanan kesehatan, memastikan pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan, pengelolaan anggaran yang efisien, dan peningkatan status kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

BACA JUGA :   Ketua Komisi A DPRD Depok Bagikan 630 Paket Daging Kurban untuk Warga

4.Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016: Raperda ini bertujuan memperbaiki kelembagaan perangkat daerah, sehingga fungsi masing-masing menjadi lebih jelas, efisien, dan pelayanan publik dapat makin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Chandra menutup dengan kalimat yang penuh makna dan menggugah semangat.

“Kalau mau bicara soal kemajuan, ya mulai dari hukum. Tapi hukum yang berpihak. Yang memudahkan, bukan mempersulit. Yang mendengar warga, bukan menjauhkan diri dari mereka,” pungkasnya. (Rina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *