Depok, reportaseindonesia.id|Jakarta Global University (JGU) dan Yayasan Jakarta Global Educare secara mengejutkan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata terhadap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang mereka ajukan pada 15 September 2025. Pemicunya adalah sanksi Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) kategori sedang yang dijatuhkan kepada JGU sejak 10 Juni 2025 lalu.
Sidang perdana kasus perdata dengan nomor registrasi 325/Pdt.G/2025/PN Dpk yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (7/10/25), terpaksa ditunda.
Menurut Hafidh Rafii Hawari, selaku kuasa hukum Yayasan Jakarta Global Educare, penundaan terjadi karena adanya kendala administrasi dari pihak LLDIKTI.
“Sidang perdana ini ditunda karena dari pihak LLDIKTI belum memenuhi administrasi yang lengkap. Makanya sidang ini di tunda, sidang dibuka lagi tanggal 21 bulan ini,” jelas Hafidh.
Hafidh juga membeberkan bahwa gugatan ini menyeret tiga pihak sebagai tergugat utama. Mereka adalah Dr. Lukman, S.T., M.Hum. selaku Kepala LLDIKTI Wilayah 4 (sebagai Tergugat I), Prof. Khairul Munadi, S.T., M.Eng. selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) (sebagai Tergugat II), dan yang terakhir adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendigdi) sebagai Turut Tergugat.
Gugatan PMH ini didorong oleh dampak serius sanksi EKPT, yang menurut Hafidh, telah menyebabkan penundaan penerimaan calon mahasiswa baru untuk semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Pihak JGU berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui musyawarah mengingat dampak negatif sanksi tersebut terhadap kegiatan akademik universitas.
Sebelumnya, Direktur Humas dan Kerja Sama JGU, Onki, menjelaskan bahwa sanksi administratif kategori sedang yang mereka terima pada 10 Juli 2025 berimbas langsung pada penundaan penerimaan mahasiswa baru.
Mereka mengajukan keberatan resmi kepada Ditjen Dikti pada 18 Juli 2025, namun keberatan tersebut ditolak dan sanksi ditegaskan berlaku pada 14 Agustus 2025.
Tidak berhenti di situ, JGU dan Yayasan Jakarta Global Educare kemudian mengajukan banding administrasi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 10 September 2025.
“Jawaban terhadap banding ini seharusnya diberikan dalam tempo 10 hari. Jika melebihi tempoh tersebut maka gugatan banding dinyatakan diterima. Namun hingga saat ini, JGU masih belum menerima jawaban resmi dari Kementerian,” terang Onki, menggarisbawahi alasan mereka akhirnya memilih jalur hukum perdata. (Agus)












