Pekanbaru, reportaseindonesia.id |Dua karyawan perempuan sebuah toko swalayan di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan manajer toko berinisial E ke Polresta Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Kedua korban didampingi Anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar, saat membuat laporan polisi.
Korban berinisial D (24) dan N (22) merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keduanya diketahui baru sekitar tiga bulan merantau ke Riau dan bekerja di toko swalayan tersebut selama satu bulan.
Dalam laporannya, korban menuduh E melakukan pelecehan seksual dengan meraba bagian tubuh korban saat berada di lingkungan kerja. Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Mei 2026.
Menurut keterangan korban, terlapor mendatangi korban dari belakang, kemudian melakukan perabaan pada tubuh korban sambil mengucapkan kalimat yang bernuansa seksual.
Anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar, mengatakan dirinya hadir untuk mendampingi korban mencari keadilan melalui jalur hukum.
”Saya hadir mendampingi saudara kita membuat laporan terkait dugaan asusila yang dialami korban. Mereka melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh atasannya di toko swalayan tempat mereka bekerja,” kata Gustami.
Gustami mengungkapkan dirinya mengetahui peristiwa tersebut setelah kedua korban datang mengadu kepadanya. Ia kemudian menghubungi terlapor dan meminta yang bersangkutan datang untuk membicarakan persoalan tersebut.
Menurutnya, terlapor sempat datang dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan keluarga serta tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut. Namun setelah itu, terlapor disebut sulit dihubungi dan tidak lagi merespons komunikasi.
Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Selain mendampingi korban membuat laporan, Gustami juga meminta pihak toko swalayan tempat korban bekerja ikut bertanggung jawab atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja mereka.
Menurutnya, kejadian yang dilaporkan korban terjadi saat keduanya bekerja dan diduga dilakukan oleh seorang manajer yang memiliki posisi sebagai atasan.
”Toko swalayan jangan lepas tangan. Korban bekerja di sana dan kejadian ini juga terjadi di lingkungan kerja. Karena itu, pengelola toko harus ikut bertanggung jawab serta memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Gustami.
Hingga laporan dibuat, kasus tersebut telah diterima Polresta Pekanbaru dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.(Rls).
Anggota DPRD Kampar Gustami Siregar Dampingi Dua Karyawan Swalayan Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Polresta Pekanbaru












