Jakarta, reportaseindonesia.id|Gelombang desakan agar DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memuncak.
Momentum ini menguat menyusul langkah Kortas Polri menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMIK) menilai, keterlibatan perwira tinggi di internal Korps Adhyaksa tersebut memperlihatkan betapa sistemik dan masifnya kerusakan akibat korupsi yang bahkan telah menyusup ke jantung lembaga penegak hukum.
“Ini adalah tamparan keras. Ketika benteng pertahanan hukum justru ikut runtuh, maka tidak ada pilihan lain bagi DPR dan Pemerintah selain memperkuat instrumen hukum. Pengesahan UU Perampasan Aset tidak boleh ditunda lagi,” ujar Direktur KOMIK, Dr. Rahmad Lubis, SH, MH, dalam keterangannya kepada pers, Minggu (12/07/2026).
Rahmad menyoroti kelemahan mendasar hukum pidana saat ini, di mana negara sering kali kesulitan memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery). Tanpa adanya regulasi yang kuat, jerat penjara dinilai gagal memiskinan pelaku.
“Urat nadi koruptor itu ada pada logistik dan asetnya. Jika itu tidak dipotong, mereka tetap memiliki kekuatan finansial meski statusnya narapidana. Negara harus hadir secara mutlak untuk merampas kembali apa yang menjadi hak rakyat,” kata Rahmad.
Menyikapi situasi krusial ini, KOMIK melayangkan tiga tuntutan utama yaitu mendesak DPR RI memasukkan RUU perampasan aset ke Prolegnas Prioritas tahun ini, Mendorong kolaborasi ketat antara KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK dalam pelacakan aset lintas sektoral serta menantang komitmen dan keberanian politik para pembuat kebijakan.
“Kami akan mengawal proses ini. Jangan sampai momentum krusial ini mati di tengah jalan hanya karena hilangnya keberanian politik di parlemen,” tutup Rahmad.












