Sidang Kedua, Cathrine Mengaku Sudah Beberapa Kali Membeli Shabu

Loading

 

Depok,reportaseindonesia.id | Sidang kedua kasus yang menjerat artis Cathrine Wilson (Keket) dan Jumadi (scurity) digelar di Pengadilan Negeri Depok. Selasa (15/12/2020)

Sidang yang dipimpin langsung Hakim Nugraha dilaksanakan secara virtual mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Hakim Nugraha menanyakan barang bukti apa saja yang ditemukan dirumah Cathrine

Cathrine menjawab barang bukti satu buah tas tangan kain yang di dalamnya terdapat satu buah kantong kain warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisikan shabu dengan berat brutto 0,43 gram (kode A), satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan shabu dengan berat brutto 0,66 gram (kode B), seperangkat alat hisap shabu berupa cangklong kaca beserta sedotan plastik dan bong dari botol kaca, satu buah korek api gas warna kuning, satu buah HP merk Iphone XR warna hitam berikut simcard

Cathrine juga mengatakan shabu yang dibeli Jumadi menggunakan uang miliknya sendiri

“Uangnya dari saya pribadi, untuk shabu tidak mengetahui belinya dari siapa. Saya hanya memberikan uang 3 Juta untuk membeli saja,” ujar Cathrine.

Saat manjelis hakim menanyakan untuk apa shabu tersebut, Cathrine dan Jumadi mengaku hanya untuk menjaga stamina

“Saya sudah beberapa kali menyuruh Jumadi untuk membeli shabu dan kami gunakan di balkon rumah saya. Saya menggunakan sabu untuk menjaga stamina,” ungkap Cathrine.

Jaksa penuntut umum menanyakan terkait ijin penggunaan shabu tersebut,

Jaksa: Apakah saudara memiliki ijin dalam menggunakan sabu tersebut?

Cathrine: Tidak

Dalam sidang tersebut Cathrine mengaku memyesal dan meminta maaf berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pihak kuasa hukum meminta mendatangkan ahli untuk persidangan berikutnya yang akan digelar tanggal 6 Januari 2021.

Penulis: Agus Suyono

BACA JUGA :   ATR/BPN Kab. Bogor Disebut Timbulkan Sertipikat Baru di Lahan yang sedang Bersengketa

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *