![]()
Depok,reportaseindonesia.id | Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Depok bersama TNI-Polri melaksanakan razia guna mencegah peredaran miras di Kota Depok.
Salah satunya di ruko yang berjualan miras berkedok menjual pakan burung yang berada didepan Terminal Jatijajar jalan Raya Bogor.
Dalam ruko tersebut petugas mendapati ratusan miras baik botol maupun kaleng berbagai yang kadar alkoholnya melebihi ambang batas

Fauzi (Kabid Ketentraman Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan) bersama Taufiqurahman (Kabid Penegakan Perda) dan Agus (Kasi Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum) saat ditemui reportaseindonesia.id mengatakan, razia ini merupakan penertiban penegakan Perda
“Berdasarkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat-tempat yang disinyalir ternyata penjual minuman yang kadar alkoholnya melebihi dari ambang batas,” ujar Fahmi. Jumat (18/12/2020)
Akhirnya melalui penelusuran Tim deteksi dini kita mencoba menelusuri ini kami diperintahkan oleh Kasat untuk melaksanakan razia ini

“Ada tiga titik pertama di Margonda yang kedua di Jalan Raya Bahagia dan Jalan Raya Bogor. Kami dari Tim Terpadu Satpol PP 57 anggota, TNI 9 anggota, Polisi 17 anggota, Garnisun 4 anggota, dan Kesbangpol. Kami berhasil mengamankan miras baik kemasan kaleng maupun botol sebanyak 874 buah” jelasnya.
Dirinya berharap para pedagang tidak berjualan miras kembali
“Harapan kami mereka sudah tidak lagi berjualan ataupun mengedarkan minuman minuman yang beralkohol, sehingga keresahan masyarakat akan keberadaan toko-toko seperti mereka tidak membuka kembali,” pungkasnya.

Dalam razia ini Tim terpadu berhasil menyita miras sebanyak 874 buah dari 3 lokasi. Namun sangat disayangkan diduga razia yang dimulai pukul 21.30 hingga 00.00 sudah bocor, pasalnya beberapa kafe yang biasa buka mendadak tutup.
Dari pantauan awak media seusai petugas kembali ke Pemkot, Kafe yang berjualan miras salah satunya disebrang Hotel Uli Artha malah terlihat membuka usahanya.
Penulis: Agus Suyono












