DAERAH  

Seorang Wanita Diduga Edarkan Shabu Diamankan Polsek Siak Hulu

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang wanita diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu dan tersangka inisial FR alias DW (36) ditangkap pada Jum’at siang (19/3/2021) dirumahnya di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti (BB) 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 pak plastik bening pembungkus, sepotong kaca pirex, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (19/03/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh FR alias DW warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim, Iptu Novris H. Simanjuntak MH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 11.30 Wib, Tim menemukan FR alias DW dirumahnya di Desa Pangkalan Baru serta langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu didalam kamar pelaku.

Kemudian dilakukan lagi penggeledahan diarea dapur rumah pelaku dan ditemukan diatas plafon dapur rumah itu plastik hitam berisi timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 buah sendok shabu, sepotong kaca pirex serta beberapa beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu , AKP Rusyandi Zuhri Siregar ,S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine.

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 09/Langgam Bersama Polsek Langgam Bagikan Masker dan Sosialisasi PPKM

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *