DAERAH  

Tim Ojoloyo Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Shabu di Desa Bukit Ranah

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id |Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal dengan julukan ” Tim Ojoloyo” Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu diwilayah Desa Bukit Ranah,Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis siang (08/4/2021) kemarin.

Pengedar barang haram yang diciduk Aparat Kepolisian tersebut adalah AZ alias ILIS (30) warga Kampung Bukit Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan Barang Bukti (BB) 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.60 Gram, 15 pak plastik bening pembungkus, 2 unit Hp, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya, sebuah dompet , uang tunai Rp 3 juta yang diduga dari hasil Transaksi Narkoba.

Pengungkapan kasus itu berawal pada Kamis (08/4/2021) pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Dusun I Kampung Bukit Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar , SH perintahkan Tim Ojoloyo datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan target seorang pengedar shabu inisial AZ alias ILIS.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan serta ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu, sepotong Kaca Pirex dikantong celana pelaku dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus itu.

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

BACA JUGA :   Yoyo Efendi Punya Konsep dan Rumusan Jitu Menangkan Pilkada

Sumber: Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *