DAERAH  

Gandeng Andi Tatang, Kasno Laporkan Oknum Ketua LSM Terkait Postingan Video di Medsos

Depok, reportaseindonesia.id | Konflik dunia maya berujung pidana! Seorang pria bernama Kasno secara tegas membantah tuduhan keji yang menyebut dirinya melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak, termasuk dua anggota dewan, PDAM, BPN, dan pengusaha.

Tuduhan tersebut beredar luas melalui unggahan video di media sosial yang kini telah menjadi dasar laporannya ke pihak berwajib.

Pada Selasa, 24 September 2025, Kasno resmi melaporkan seorang pria berinisial SBB yang mengaku sebagai Ketua LSM ke Polres Metro Depok. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/1704/IX/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Drama ini bermula sehari sebelum laporan dibuat, tepatnya 23 September 2025 sore. Rekan Kasno, Supardi alias Pardong, menemukan video yang menuduh Kasno beredar di grup WhatsApp.

Tak hanya itu, video berisi tudingan serius tersebut juga diunggah ke akun TikTok yang diduga merupakan admin salah satu akun media sosial lokal.

“Saya diberi tahu oleh teman saya, Raditya, bahwa ada postingan video yang menyebut nama saya dengan tuduhan fitnah,” jelas Kasno, Jumat (26/9/2025).

Dalam video kontroversial itu, SBB secara terang-terangan menuduh Kasno melakukan praktik pemerasan. Namun, Kasno balik menantang tudingan tersebut.

“Kalau memang saya memeras, kenapa tidak ada yang melaporkan ke polisi? Justru SBB yang membuat fitnah keji. Bahkan dia menuduh saya ngeprank banyak orang dengan mengaku Ketua LSM Kapok,” tegas Kasno, membantah keras klaim SBB.

Tak tinggal diam, Kasno kini menunjuk Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.

Andi Tatang, kuasa hukum Kasno, menyatakan bahwa kliennya adalah korban pencemaran nama baik di dunia maya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

BACA JUGA :   Danramil 06/Siak Hulu Menghadiri Acara Pelantikan Pejabat Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar

“Kami meminta penyidik Unit Krimsus Polres Metro Depok segera memanggil pihak yang kami laporkan agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Andi Tatang.

Ia menilai unggahan video tersebut melanggar Pasal 27A tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pihak Kasno juga mendesak agar polisi tidak hanya fokus memeriksa si pembuat video, SBB, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebarluasan konten fitnah tersebut secara masif di media sosial.

“Kami ingin mengetahui motif mereka menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial,” pungkasnya, menandakan bahwa kasus ini bisa menyeret lebih banyak pihak ke meja hijau.

Apakah kasus pencemaran nama baik di media sosial ini akan berakhir damai atau berlanjut ke pengadilan? Kita tunggu perkembangan penyidikan dari Polres Metro Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *