DAERAH  

Pernyataan Pengukuhan Batin Payung Dianggap Tidak Sah, Ini Kata MTHK Adat Petalangan

Pelalawan, reportaseindonesia.id | Ketua Majelis Tinggi Hukum Adat Petalangan, Syamsi MS, SH menegaskan bahwa proses pengukuhan seorang batin atau penghulu dalam adat Petalangan hanya sah apabila disetujui dan dipilih oleh anak kemenakan yang bersangkutan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait keabsahan pengukuhan Batin Payung diwilayah tersebut.

Menurut Syamsi, pihak yang memiliki hak penuh dalam menentukan siapa yang menjadi batin adalah anak kemenakan, bukan lembaga adat maupun pihak luar.

“Yang mensahkan batin, penghulu atau setingkat batin itu adalah anak kemenakan yang bersangkutan karena merekalah yang menunjuk dan memilihnya, ujar Syamsi, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, Lembaga adat dalam hal ini hanya berperan mengukuhkan atau menguatkan keputusan tersebut secara kelembaga.

“Lembaga adat Petalangan hanya menguatkan dengan cara mengukuhkan. Kukuh itu berarti kokoh atau kuat. Jadi, bila sudah dikukuhkan oleh lembaga maka batin itu resmi berada dilembaga adat Petalangan, katanya.

Syamsi juga menegaskan tidak ada pihak lain yang berwenang untuk membatalkan keputusan adat yang sudah ditetapkan oleh anak kemenakan.

“Sekali lagi kami tegaskan, siapapun tak berhak membatalkan pemangku adat yang sudah dipilih oleh anak kemenakan tersebut, tegasnya.

Hingga kini, perdebatan mengenai keabsahan pengukuhan Batin Payung masih berlangsung ditengah masyarakat adat Petalangan, namun MTHK Adat Petalangan menilai polemik itu tidak perlu diperpanjang sebab proses adat sudah dijalankan sesuai ketentuan turun-temurun.

Penulis: Arisman

Editor: Hargono

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 11/Tambusai Bantu Warga Bersihkan Drainase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *