395 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Jakarta,reportaseindonesia.id | Pihak Kepolisian membantah, kalau Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat sebagai bagian dari Target Operasi (TO) dalam dugaan kasus penyalah gunaan narkoba.
Hal tersebut dikemukakan Kasubdit I Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Menurut Calvijn, pihaknya menerima laporan dari masyarakat kalau dikediaman Nunung yang berlokasi Jalan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan sering digunakan untuk pesta narkoba.
“Kami melakukan pendalaman informasi masyarakat dibilangan Tebet. Kita lakukan pendalaman pada saat itu kita melibat tersangka TB menyerahkan salah satu barang yang kita tidak tahu itu rumah siapa,” jelasnya.
Calvijn menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini dengan memburu pemasok shabu kepada Nunung yang identitasnya sudah dikantongi oleh penyidik.
“Kami masih mencari orang berinisial E. Apakah ada kaitan dengan jaringan di Bogor,” tutupnya.
Sementara itu, Nunung mengaku, berterimkasih kepada polisi atas penangkapan dirinya.
“Saya berterimakasih kepada bapak polisi yang sudah menangkap saya. Saya berterimakasih bahwa saya terselamatkan dengan kejadian ini, kalau tidak ada kejadian ini saya tidak tahu sampaikan kapan saya berhenti,” tutur wanita bertubuh gemuk ini.
Menurut Nunung, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan fansnya atas kasus yang dialami.
“Saya mohon maaf kepada Allah.Mohon maaf kepada ibu saya, anak, cucu saya dan keluarga besar serta rekan-rekan kerja,” ungkapnya.
“Saya sudah mengecewakan saya sudah berbuat salah melanggar hukum,” pintanya.
Sebelumnya, polisi mencokok Hadi Moeheriyanto alias Hery, July Jan Sambiran dan Tri Retno Prayidati alias Nunung di rumahnya Jalan Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/07) lalu, sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,7 juta, tiga buah sedotan dan shabu seberat 0,36 gram serta sua klip bekas bungkus shabu.
Akibatnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114,112 dan Pasal 132 UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika.
Nunung diketahui menjadi budak narkoba sejak 20 tahun lalu dengan alasan stamina untuk bekerja, Sempat terjadi insiden pada saat Nunung hedak keluar dari dari gedung Subdit Narkoba Polda Metro Jaya para awak media dan infotainment yang hendak mengambil gambar sempat di halangi petugas dan sempat terjadi saling dorong yang mengakibatkan kaca Subdit Narkoba Polda Metro Jaya pecah. (agus)