DAERAH  

Kejari Kampar Tahan Sekdes Gunung Sari tersangka Pungli Prona Tahun 2016

260 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Kampar,reportaseindonesia.id | Kejaksaan Negeri (Kejari)Kampar melakukan penahanan terhadap Nurul Hidayah,SE Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar , Provinsi Riau tersangka Pungli (Pungutan Liar) Prona tahun anggaran 2016, Kamis sore (15/8/2019).

Kejari Kampar Suhendri,SH.MH yang baru saja dilantik satu minggu yang lalu, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Amri Ramanto Sayekti,SH.MH yang didampingi Kasi Intel Agung Setyadi,SH.MH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan perihal tersebut.

” Benar pada hari ini kita dari Kejari Kampar telah melakukan penahanan terhadap tersangka kegiatan Prona Nurul Hidayah dimana yang sebelumnya kita melakukan pemanggilan untuk tahap dua terhadap tersangka dan dia ( red )datang dengan kooporatif, lalu kita lakukan pemeriksaan lebih kurang satu jam kemudian langsung kita tahan di Lapas kelas IIB Bangkinang,”jelas Amri.

Amri menambahkan, Kasus ini bermula dari kegiatan pembuatan Prono yang sebenarnya tidak dipungut biaya, namun dalam hal ini tersangka memungut biaya dari beberapa orang warga untuk penerbitan sertifikat Prona tersebut.

“Pungli yang dilakukan tersangka berkisar antara satu juta lima ratus sampai dua juta rupiah dan atas perbuatannya tersangka dijerat undang – undang Korupsi Pasal 12 dan 11 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Kasi Pidsus menyebutkan akan melihat perkembangan selanjutnya,pungkasnya.

Penulis : Hargono/ rls

BACA JUGA :   Pj Bupati Kampar Bersama Forkopimda Kampar Terima Kunjungan Silaturahmi Pangdam I/BB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five + 8 =