606 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pekanbaru,reportaseindonesia.id | Perkara yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik terkait dugaan klaim sepihak terhadap lahan seluas lebih kurang 12.000 M2 yang terletak ditengah-tengah kota Pekanbaru telah dinyatakan gugur oleh Pengadilan Pekanbaru,Begitu yang di sampaikan Ilamdi,SH.MH kepada reportaseindonesia.id jumat(23/8/2019)kemarin.
Perkara tersebut,lanjutnya,Telah diregister oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 19/Pdt.G/2019/PN.PBR. Adapun sebagai Penggugat adalah Saudara, Darwis dan yang Tergugat 1 adalah Saudari, Kus Amelia, Tergugat II Saudara,Dino Rafaldi serta Tergugat III BPN Pekanbaru.
” Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan gugatan Penggugat gugur, dengan demikian Penggugat telah gagal membuktikan dalil-dalilnya sebagai pemilik lahan tersebut,sebutnya
Ilhamdi, SH., MH dan kawan- kawan(DKK) yang juga kuasa hukum tergugat I dikantor hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners (adv.ilhamdi@gmail.com), yang beralamat di Jl. Kubang Raya, Pekanbaru menambahkan,Kami sudah menerima pemberitahuan tersebut dari pengadilan dan gugatan Penggugat dinyatakan gugur. Dari awal kami juga heran, kenapa Penggugat mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Pemilik sebenarnya adalah milik klien kami yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.
Dan sekarang Penggugat sudah berstatus Terpidana terkait pemalsuan surat.
“jadi dasar Penggugat mengaku sebagai pemilik lahan itu dipertanyakan? Imbuhnya Ilhamdi.
Ketika ditanyakan mengenai kelanjutan perkara tersebut dan Ilhamdi mengatakan, ” kami lagi mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan balik atau tidak Karena akibat pengakuan sepihak Penggugat sebab klien kami sebagai investor serta pengembang telah mengalami kerugian milyaran rupiah dan Kita lihat saja nanti ya”, pungkasnya.
Penulis : Arisman
Editor : Hargono