DAERAH  

Heboh, Pilkades: Perolehan Suara Imbang,  Setelah Kertas Suara Dicoblos Berbentuk “Love” Dinyatakan Sah

Loading

Pelalawan,reportaseindonesia.id | Pilkades Desa Nipah Sindanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur,  Kab. Kepulauan Riau sangat menarik untuk disimak. Pasalnya ada satu kertas surat suara yang dicoblos berbentuk “love” menjadi penentu pemenang Pemilihan Kepala Desa tersebut. (rabu,11/9)

Pilkades Nipah Sendanu dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019. Pilkades tersebut diikuti oleh 2 calon yaitu Juliadi, A. Md no. Urut 1 (satu) dan Kasino no. Urut. 2 (dua).

Awalnya jumlah perolehan total suara yaitu Juliadi,A.Md no. Urut 1 (satu) berjumlah 320 suara dan Kasino no. Urut. 2 (dua) berjumlah 321 suara,  alhasil selisih suara hanya 1 (satu)  suara.

Permasalahan berawal adanya 1 (satu)  surat suara yg mencoblos Juliadi,A.Md calon no.urut 1 (satu) yang sebelumnya dinyatakan kpps tidak sah karena berbentuk love. Melihat sikap KPPS tersebut pasangan no. Urut 1 saudara Juliadi,A.Md keberatan,  karena menurut pasangan no. Urut 1 suara tersebut adalah sah.

Akhirnya untuk penyelesaian perbedaan sikap tersebut,  panitia pilkades melaksanakan Rapat pleno yang berlangsung di aula kantor Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, pada tanggal 7 September 2019. Walaupun banyak dihujani interupsi oleh kedua belah pihak dari calon Kepala desa yang menghadiri rapat tersebut, rapat tersebut tetap berlangsung tertib. Dan hasilnya panitia pilkades berkeyakinan bahwa surat suara tersebut sah berdasarkan Pasal 60 Peraturan Bupati Kepulauan Meranti No. 31 Tahun 2017 dan setelah mencermati isi peraturan-perundang undangan yang berlaku dan setelah meminta pertimbangan pihak pihak berkompeten, sehingga pasangan no. Urut 1 dan no. Urut 2 dinyatakan imbang dengan total suara sama-sama memperoleh 321 suara.

Pada saat pembacaan hasil rekapitulasi TPS. 02 Kasino selaku paslon No.02 walkout (WO) karena tidak setuju dengan hasil keputusan yang diambil panitia.

Kuasa hukum Calon Kepala Desa Juliadi,A.Md No. Urut 1 (satu),  Dedy Saputra, SH., MH dan Andi Giovani Barutu,SH advokat pada kantor Hukum Ilhamdi,  SH., MH and Partners mengatakan, ” surat suara berbentuk “love” itu jelas sah, kita sudah coba analisa apa yang terjadi dilapangan dikaitkan dengan uu,  permendagri,  perda dan perbupnya. Bahkan bentuk coblosan seperti itu menunjukan kecintaan pemilih kepada klien kami,  sehingga berbentuk “love”, Ujar mereka sambil tersenyum.ungkap ilhamdi melalui pesan WA kepada reportaseindonesia.id

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam Pantau Penyemprotan DBD

Selanjutnya Ilhamdi, SH., MH yang juga kuasa hukum Calon kepala desa Juliadi,A.Md Nomor urut 1, juga menegaskan, “setelah surat suara bentuk love tersebut dinyatakan sah oleh panitia,  tentunya kepala desa terpilih adalah klien kami Pak Juliadi,  walaupun suaranya imbang. Mengingat sebaran suara di TPS terbanyak pemilihnya, klien kami memperoleh suara terbanyak”. Ungkap Nya (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *